Selasa 18 Dec 2018 20:13 WIB

Ditanya Dugaan Aliran Dana ke PAN, Ini Jawaban Taufik

Taufik Kurniawan menjadi tersangka kasus korupsi DAK Kabupaten Kebumen.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan menggunakan rompi orange usai  menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (11/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan mengaku sudah mengungkapkan seluruh hal yang diketahuinya mengenai kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016 kepada penyidik KPK. Diketahui, KPK menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Semua sudah saya sampaikan ke pak penyidik," kata Taufik di Gedung KPK Jakarta Selasa (18/12).

Taufik berjanji akan membeberkan semuanya dalam proses persidangannya. "Nanti kan teman-teman tahu semua, ya. Pokoknya nanti ikuti persidangan ya," ucapnya.

Saat ditanyakan apakah ada aliran dana yang mengalir ke PAN dan anggota DPR lainnya, Taufik enggan menjawabnya dan menyerahkannya kepada penyidik. "Langsung ke pak penyidik saja itu ya. Semua sudah saya sampaikan," ujarnya singkat.

KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.

Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian DAK untuk Pemkab Kebumen. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement