Kamis 13 Dec 2018 15:51 WIB

Polisi Panggil Lagi Nella Kharisma & Via Vallen Pekan Depan

Kuasa hukum kedua artis tersebut meminta jadwal ulang terkait pemanggilan kliennya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyanyi dangsut Via Vallen (VV) dan Nella Kharisma (NK) tidak memenuhi panggilan Polda Jatim untuk memberikan kesaksian terkait endorse produk kecantikan oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty. Semula, pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu (12/12) kemarin atau Kamis (13/12) har ini.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengungkapkan, kuasa hukum kedua artis tersebut meminta jadwal ulang terkait pemanggilan kliennya. Berdasarkan permintaan kuasa hukum, VV dan NK akan siap menjalani pemeriksaan pada pekan depan.

"Hari ini sudah ada komunikasi dari kuasa hukum VV dan NK. Ada permintaan pengunduran jadwal pemanggilan yang disampaikan ke kita. Jadi pekan depan antara tanggal 17 atau 18 Desember 2018 baru bisa hadir di Polda Jatim," kata Barung di Surabaya, Kamis (13/12).

Kendati demikian, mantan kabid Humas Polda Sulsel itu tidak menjelaskan secara detail alasan VV dan NK tidak bisa menghadiri jadwal pemeriksaan yang telah diagendakan. Barung hanya mengatakan, kedua penyanyi dangdut asal Jatim itu sedang ada kesibukan.

"Katanya untuk minggu ini ada kesibukan yang tidak bisa ditinggal, untuk itu mereka janji lekan depan," ujar Barung.

Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL (26) yang merupakan perajin kosmetik kecantikan ilegal dengan merek Derma Skin Care Beauty. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusef Gunawan mengungkapkan, perajin yang sudah dua tahun menjalankan usahanya ini biasa beroperasi di Kabupaten Kediri.

Yusef mengatakan, untuk mengiklankan atau mempromosikan kosmetik ilegalnya, tersangka meng-endorse artis-artis terkenal, seperti VV, NK, NR, DJ, KB, dan lainnya yang kemudian di-posting di media sosial Instagram sang artis. Tujuannya, untuk meyakinkan konsumen, produk yang dijualnya benar-benar ampuh dalam upaya merawat kecantikan.

"Ya, tujuannya agar masyarakat atau konsumen lebih percaya terhadap produk kosmetik kecantikan ilegal yang diracik tersangka," kata Yusef.

Yusef menjelaskan, kosmetik ilegal yang diproduksi tersangka saat ini sudah tersebar di beberapa kota besar, seperti Surabaya, Yogyakarta, Jakarta, dan lain sebagainya. Saat ini, tersangka juga sudah memiliki sekitar 63 ribu pelanggan dengan omzet mencapai Rp 300 juta per bulan.

Yusef mengaku, dari tangan tersangka, petugas mengamankan ribuan jenis kosmetik ilegal. Tersangka terancam hukuman dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Ancaman hukumannya, yaitu 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement