Kamis 06 Dec 2018 21:14 WIB

Produk RI tak Laku di Nunukan, Kalah dengan Malaysia

Pemkab mengusulkan agar produk Malaysia dilegalkan.

Pos lintas batas laut Liem Hie Djung, di Kabupaten Nunukan, Kalimatan Utara.
Foto: Republika/Andi Nur Aminah
Pos lintas batas laut Liem Hie Djung, di Kabupaten Nunukan, Kalimatan Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kaltara mengusulkan agar produk Malaysia dilegalkan masuk ke daerah mereka. Hal itu perlu untuk mengurangi persaingan harga.

Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan Hasan Basri di Nunukan, Kamis (6/12), mengatakan, produk dalam negeri sulit bersaing disebabkan harganya lebih mahal.

Ia mengungkapkan, sejak beberapa bulan lalu pemkab sebenarnya telah bekerja sama dengan Bulog  untuk memasok sejumlah jenis kebutuhan pokok sehari-hari. Harapannya guna mengurangi ketergantungan masyarakat di daerah itu yang sudah berlangsung sejak puluhan tahun silam terhadap produk Malaysia.

Baca juga, Singapura Protes Keras ke Malaysia Soal Batas Teritorial.

Namun dalam perjalanannya, kata Hasan Basri, produk Indonesia tidak dilirik atau diminati masyarakat dengan alasan harga mahal dan stok sulit ditemukan. Produk dalam negeri yang pernah didatangkan bersama Bulog berupa beras, tepung, minyak goreng dan gula pasir. Serta tabung elpiji bright produk PT Pertamina.

Seiring dengan itu, produk Malaysia semakin banjir masuk di Kabupaten Nunukan secara ilegal sehingga harga lebih murah. Produk Malaysia yang dimasukkan ke daerah itu pun disubsidi oleh pemerintah negara tetangga. "Makanya harga produk Malaysia lebih murah daripada produk dalam negeri karena ilegal dan barang subsidi pemerintah Malaysia" beber dia.

Untuk menjaga persaingan usaha dan semakin minimnya minat masyarakat di wilayah perbatasan RI-Malaysia ini, maka pemerintah pusat perlu memperhatikan masalah yang terjadi di Kabupaten Nunukan terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah melegalkan masuknya produk Malaysia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement