Selasa 04 Dec 2018 15:58 WIB

Oesman Sapta Bisa Jadi Peserta Pemilu 2019 dengan Syarat

KPU sedang menyusun syarat-syarat Oesman Sapta Oedang menjadi peserta Pemilu 2019.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua MPR Oesman Sapta.
Foto: MPR
Wakil Ketua MPR Oesman Sapta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU), memutuskan menjalankan putusan PTUN dan Mahkamah Agung (MA) terkait pencalonan anggota DPD oleh Oesman Sapta Odang (OSO). KPU akan mengakomodasi OSO sebagai peserta Pemilu 2019 dengan persyaratan.

Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan pihaknya sudah membuat keputusan soal tindak lanjut putusan PTUN dan MA. Putusan itu diambil pada Senin (3/12) malam.

"Yang jelas tadi malam KPU sudah membuat keputusan. Nah keputusan itu kan tidak bisa diumumkan (langsung). Harus dirumuskan dan dikonsep apa saja dasarnya, kemudian mengapa bisa seperti itu," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/12).

Setelah itu, kata Arief, KPU akan mengirimkan hasil keputusan beserta Surat Keputusan (SK) ke pihak OSO. Dengan kata lain, Arief menyebut detail dari keputusan yang diambil oleh KPU akan dituangkan secara rinci dalam SK tersebut.

Namun, Arief menegaskan, bahwa keputusan yang diambil KPU sejalan dengan amanah konstitusi. "Iya kami melaksanakan konstitusi. Sehingga kalau orang bertanya, apakah KPU menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? Kami menjalankan. Sebab PKPU Nomor 26 Tahun 2018 (tentang syarat pencalonan anggota DPD) tidak pernah dibatalkan," tegasnya.

Kemudian, PKPU itu juga menjadi dasar KPU dalam mengambil sikap soal pencalonan OSO. Menurut Arief, KPU pun menjalankan putusan MA.

"Kami menjalankannya juga. Kan MA sendiri menyatakan bahwa pasal 60A PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tetap memiliki kekuatan hukum. Kan tujuan MA di situ, tetapi memberi syarat soal waktu," papar Arief.

Selanjutnya, Arief menegaskan, bahwa KPU juga menjalankan putusan PTUN. Sebagaimana diketahui, putusan PTUN membatalkan SK KPU Nomor 1130 yang mencoret OSO dari pencalonan anggota DPD.

"Jadi, semua putusan dijalankan tapi dengan ketentuan atau dijalankan dengan syarat. Nah, tentang apa, bagaimana, kapan (persyaratannya) itu sedang kami rumuskan supaya ada dasar hukumnya," jelas Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement