Kamis 22 Nov 2018 17:40 WIB

Tahun Depan, Seluruh Warga Depok Wajib Punya BPJS Kesehatan

Jika tak menjadi peserta JKN-KIS warga tak dapat mengurus sejumlah pelayanan publik.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
BPJS Kesehatan.
Foto: ANTARA FOTO
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Mulai tahun 2019 Pemerintah Kota Depok mewajibkan seluruh warganya terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jika tak terdaftar akan ada sanksi perorangan yakni tak dapat mendapat pelayanan publik tertentu.

Kepala BPJS Kesehatan Depok Irfan Qadarusman di Depok, Kamis (22/11), menegaskan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 86 Tahun 2013 yang berisi kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjadi syarat untuk mengurus dokumen. Jika tidak menjadi peserta, masyarakat tidak dapat mengurus sejumlah pelayanan publik.

"Sejumlah sanksi akan dikenakan yakni berupa tidak mendapatkan dokumen pelayanan umum. Antara lain Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," tegasnya.

Namun aturan tersebut belum ada waktu pemberlakuannya. BPJS Kesehatan Depok baru melaksakan aturan Pasal 9 ayat (1) PP 86 Tahun 2013, yakni jika tidak ikut BPJS Kesehatan maka akan mendapat sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Sanksi tersebut antara lain perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BPJS Kesehatan telah melaksanakan kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok. Yakni agar kepesertaan JKN-KIS menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan perizinan badan usaha.

"Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program JKN-KIS dan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja di Kota Depok," ujar Irfan.

Bahkan, lanjut dia, BPJS Kesehatan Depok juga telah bekerja sama dengan Kejari Depok terkait penagihan perusahaan yang menunggak. Jumlah Badan Usaha yang telah dilakukan SKK oleh BPJS Kesehatan Kepada Kejaksaan Negeri Depok adalah 21 badan usaha. Dari 21 badan usaha tersebut, sembilan badan usaha telah patuh. Iuran tertagih urang lebih sebesar Rp 354 juta.

Selain itu, dirinya juga mengingatkan agar masyarakat di Depok peserta BPJS Kesehatan atau (JKN-KIS) untuk rutin membayar iuran. Sebab, akan ada sanksi penghentian pelayanan kesehatan bila peserta terlambat membayar iuran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement