Rabu 14 Nov 2018 01:01 WIB

Profesi Penilai Butuh Landasan Hukum

DPR RI saat ini sedang menyusun RUU Profesi Penilai.

Ilustrasi Profesi penilai
Foto: pixabay
Ilustrasi Profesi penilai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai profesi penilai sangat penting bagi penyelamatan aset negara dan sektor keuangan lainnya, sehingga profesi ini membutuhkan landasan hukum berupa undang-undang sebagai penguatan profesi.

"DPR RI saat ini sedang menyusun RUU Profesi Penilai. Adanya landasan hukum berupa undang-undang akan mengoptimalkan pemasukan negara dari sektor pajak, bahkan pemerintah daerah pun dapat memperoleh manfaat dengan keberadaan penilai," kata Mukhamad Misbakhun, di Jakarta, Selasa (13/11).

Misbakhun mencontohkan, keberadaan profesi penilai terkait pajak bumi dan bangunan (PBB) atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), khususnya dari PBB dan BPHTB melalui pemberian nilai jual objek pajak (NJOP) yang benar.

Politisi Partai Golkar ini sebelumnya menyuarakan hal serupa saat menjadi pembicara pada Simposium Nasional "Urgensi Undang Undang Penilai dalam Akselerasi Pembangunan untuk Kemaslahatan Negeri" di Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/11).

Misbakhun menjadi salah satu pembicara pada simposium yang diselenggarakan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) itu.

Pada kesempatan tersebut, Misbakhun menegaskan komitmennya untuk mendorong pembahasan RUU Profesi Penilai. Menurut Misbakhun, ada hal yang ditawarkan RUU Profesi Penilai jika kelak disetujui menjadi undang-undang dan diberlakukan, yakni jaminan atas informasi dan data transaksi jual beli properti yang benar.

"Tumbuhnya kepastian harga transaksi tanah sebenarnya tanpa mengaitkan kepada NJOP, sehingga akan meminimalkan efek mafia tanah dan para spekulan dalam memanfaatkan situasi pengadaan tanah atau transaksi pada umumnya," katanya pula.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu menjelaskan, profesi penilai juga sangat penting bagi sektor perbankan, karena akan memberikan kepastian atas potensi risiko kredit melalui nilai agunan yang dapat dipercaya.

Jika ada penilaian seimbang dan benar antara agunan dengan kredit, kata dia, maka potensi terjadi kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) dapat ditekan.

"Jika ada penilaian seimbang dan benar maka NPL, asset disposal, nilai aset dan recovery rate akan sehat, perbankan ikut sehat pula," ujarnya lagi.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur II ini mencontohkan, penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp5 trilin pada 2002. Padahal kewajiban BCA saat itu sebesar Rp 60 triliun.

"Saat itu, recovery rate 12 persen dan keuntungan Rp20 triliun per tahun. Aset diambil negara dan ini menjadi beban rakyat," katanya pula.

Karena itu, Misbakhun menegaskan, UU Profesi Penilai sudah layak disegerakan. Misbakhun mendorong MAPPI sebagai lembaga yang menaungi profesi penilai untuk segera membangun komunikasi politik dengan fraksi-fraksi di DPR RI.

"UU Profesi Penilai ini akan memberi perlindungan hukum atas hasil penilaian yang akan digunakan masyarakat," katanya lagi.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement