Senin 12 Nov 2018 16:37 WIB

Polres Majalengka Bongkar Sindikat Satwa Dilindungi

Satwa liar itu disimpan dan dipelihara di rumah sendiri.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Barang bukti burung jalak bali yang diselundupkan (Ilustrasi).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Barang bukti burung jalak bali yang diselundupkan (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Praktik jual beli satwa yang dilindungi masih terus terjadi. Di Majalengka, Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil membongkar sindikat dan mengamankan tersangka jual beli satwa dilindungi.

Tersangka yang ditangkap berinisial FN (22), warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka. Tersangka yang berstatus sebagai mahasiswa itu menjual satwa yang dilindungi melalui media sosial Facebook.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua ekor Landak jawa (Hystrix Javanica) dan satu ekor Kukang (Nycticebus Javanicus). Barang bukti lainnya adalah kandang yang terbuat dari besi, handphone, satu buah buku tabungan, satu buah sarung tangan Glove dan satu buah gelang tangan warna merah.

‘’Kami lakukan upaya represif kepada tersangka jual beli satwa yang dilindungi untuk memberikan efek jera,’’ ujar Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, dalam Jumpa Pers di Mapolres Majalengka, Senin (12/11).

Mariyono mengungkapkan, penangkapan terhadap FN dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) tentang perdagangan satwa langka di media sosial. Setelah dilakukan proses penyelidikan secara mendalam, polisi akhirnya menemukan pelakunya berinisial FN.

FN diduga menjual, menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Polisi kemudian menangkap pelaku FN di rumahnya. Dari rumah FN, polisi juga mengamankan sejumlah hewan dilindungi yang dijadikan sebagai barang bukti.

Mariyono menjelaskan, dalam melakukan aksinya, FN yang tergabung dalam komunitas pencinta satwa membeli satwa dari orang lain. Satwa itu kemudian disimpan serta dipelihara di rumahnya sendiri.

‘’Selanjutnya satwa tersebut dijual dengan diiklankan melalui Facebook serta COD (Cas On Delivery),’’ kata Mariyono.

Apabila ada calon pembeli yang berminat terhadap satwa milik FN, maka calon pembeli dan FN saling tukar nomor kontak. Mereka pun menentukan tempat lokasi transaksi jual beli satwa tersebut. Sedangkan untuk pembayarannya dilakukan melalui transfer bank.

Mariyono mengatakan, tersangka FN dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf A UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman pidananya maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Sementara itu, Kepala BKSDA Wilayah III Cirebon, Slamet, mengatakan, akan memeriksa kesehatan satwa langka yang berhasil diamankan dari tangan tersangka tersebut. Jika memungkinkan, satwa itu akan segera dilepaskan ke alam liar.

‘’Yang masih sakit kami rawat terlebih dulu,’’ tukas Slamet. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement