Selasa 06 Nov 2018 21:21 WIB

BPJS Kesehatan Klaim Sistem Rujukan Online Sudah Baik

BPJS mengklaim 90 perse FKTP telah menggunakan aplikasi P-Care

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
BPJS Kesehatan.
Foto: ANTARA FOTO
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim sistem rujukan online yang kini tengah dievaluasi sudah baik. Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan Budi Mohammad Arief mengatakan, semua aspek yang mendukung sistem rujukan online telah siap digunakan jika ditinjau mulai dari aplikasi, operasional, hingga kesiapan fasilitas kesehatan (faskes) primer hingga rujukan.

"Kalau melihat itu semua, sistem rujukan online siap diterapkan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (6/11). Ia mengklaim sistem P-care, Health Facilities Information System (HFIS) hingga aplikasi virtual claim (V- claim) online yang digunakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan relatif tidak mengalami hambatan.

"Aplikasi itu bisa real time bahkan dengan aplikasi P-care bisa berkembang dan peserta JKN-KIs bisa memesan waktu untuk kapan berkunjung. Sementara kalau RS tidak menggunakan V-claim maka mereka tidak bisa menagih klaim kesehatan," katanya.

Ia mengklaim 90 persen fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yaitu sekitar 19 ribu sudah menggunakan aplikasi P-care dan rumah sakit rujukan sudah menggunakan V-claim online. Tak hanya aplikasi, ia mengklaim tenaga kesehatan atau sumber daya manusia di fasilitas kesehatan sudah siap menjalankan sistem rujukan online.

"Menurut pengamatan kami, mereka sudah cukup mumpuni lah untuk menggunakan sistem P-care bahkan mereka mengatakan sistem itu mempermudah tugas mereka karena. Selain itu, sebelum sistem V-claim diaplikasikan, mereka sudah menerapkan sistem serupa setahun terakhir," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya tidak menutup mata adanya masukan-masukan. Karena itu, kata dia, BPJS Kesehatan melakukan evaluasi semua aspek termasuk memetakan yang harus dilakukan. 

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf menambahkan, justru uji coba rujukan online mulai 15 Agustus 2018 hingga 31 Oktober 2018 lalu memberikan hasil yang positif. Sehingga, kata dia, per 1 November 2018 diimplementasikan dengan dikawal stakeholder terkait seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hingga Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI).

"Bahkan Kemenkes on process menyelesaikan perbaikan permenkes 01 thn 2012 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan agar sinkron dengan pelaksanaan program JKN-KIS," ujarnya saat dihubungi Republika, Selasa.

Karena itu, ia menegaskan sistem rujukan online harus dilaksanakan secara nasional agar ada kepastian dan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Jndonesia Sehat (JKN-KIS). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement