Kamis 01 Nov 2018 21:24 WIB

BPOM: Obat Tradisional Terus Menjadi Kebutuhan

Sampai September 2018 tercatat 2.868 produk obat tradisional terdaftar di BPOM

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Penny K. .Lukito menyerahkan surat ijin edar kepada enam UMKM pangan dan tiga obat tradisional  dalam acara Saresehan dan Pameran UMKM berdaya saing bersama Badan POM dan meninjau pameran UMKM Pangan , di Hotel Alana Yogyakarta, Kamis (19/7).
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Penny K. .Lukito menyerahkan surat ijin edar kepada enam UMKM pangan dan tiga obat tradisional dalam acara Saresehan dan Pameran UMKM berdaya saing bersama Badan POM dan meninjau pameran UMKM Pangan , di Hotel Alana Yogyakarta, Kamis (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap obat tradisional dan suplemen kesehatan terus menjadi kebutuhan kesehatan. Ini terlihat dari meningkatnya jumlah produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang terdaftar.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkap tren masyarakat untuk mengonsumsi produk dari bahan alam meningkat. "Data BPOM menunjukkan jumlah produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang terdaftar mengalami peningkatan dari 2.950 pada 2016 menjadi 3.220 pada 2017. Dan sampai dengan September 2018, tercatat 2.868 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan terdaftar di BPOM," ujarnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (1/11).

Tak hanya itu, ia menyebut nilai ekspor produk farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional mencapai 33,83 juta dolar AS pada Juni 2018, sedangkan nilai impor untuk produk yang sama mencapai 68,63 juta dolar AS. Ia mengakui, ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi seluruh industri obat tradisional dan suplemen kesehatan untuk terus berinovasi dan mengembangkan produk.

Kendati demikian, ia menegaskan BPOM terus mendukung pengembangan industri obat tradisional dan suplemen kesehatan, diantaranya melalui deregulasi, simplifikasi registrasi, coaching clinic, mendorong dan mengawal penelitian di perguruan tinggi atau lembaga penelitian yang berorientasi produk, serta memberikan jalur hijau perizinan untuk produsen yang aktif melakukan ekspor.

Selain itu, kata dia, BPOM juga aktif terlibat dalam forum regional dan internasional yang membahas mengenai aturan, standar, dan ketentuan terkait pengawasan dan peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan. Salah satunya adalah ASEAN Consultative Committee for Standards and Quality (ACCSQ) yang berfungsi sebagai wadah untuk harmonisasi ASEAN di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengadakan pertemuan/sidang dua kali dalam setahun.

“Negara anggota ASEAN sepakat untuk melakukan harmonisasi di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan dengan tujuan untuk meningkatkan kerjasama antar negara anggota ASEAN dalam rangka menjamin mutu, keamanan dan efikasi/manfaat dari obat tradisional dan suplemen makanan yang dipasarkan di ASEAN,” katanya. 

Selain itu, kata dia, harmonisasi ini juga diharapkan mampu meminimalkan hambatan perdagangan sehingga diharapkan adanya free flow of goods, serta dapat meningkatkan daya saing produk obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Tahun 2018 ini, Indonesia kembali ditunjuk menjadi tuan rumah penyelenggara pertemuan “The 30th ACCSQ on Traditional Medicines and Health Supplements Product Working Group (TMHS PWG) Meeting and Its Related Events”  yang dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober – 2 November 2018, di Yogyakarta. 

Pertemuan ini dihadiri oleh 10 negara anggota Brunei Darussalam, Cambodia, Indonesia, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Philipina, Singapura, Thailand dan Vietnam; ASEAN Secretariat; ASEAN Alliance for Traditional Medicines (AATMI); ASEAN Alliance for Health Supplement (AAHSA); Asosiasi serta pelaku usaha di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Ia menjelaskan bahwa saat ini, sidang ACCSQ TMHS PWG telah mencapai tahap finalisasi persetujuan kesepakatan antar negara ASEAN. “Sidang tersebut merupakan kesempatan yang sangat baik bagi Indonesia untuk memberikan inisiasi tentang standar tersebut, sehingga produk dapat diekspor ke negara Asean lain dengan mudah, dan dapat bersaing di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA),” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement