Sabtu 20 Oct 2018 08:29 WIB

Dicopot Anies dari Jabatannya, Camat Tamansari: Politis

Pencopotan Camat Tamansari menyusul penggusuran PAUD Tunas Bina.

Kondisi PAUD Tunas Bina, Tamansari, Jakarta Barat pasca digusur oleh Satpol PP DKI Jakarta, Jumat (19/10).
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
Kondisi PAUD Tunas Bina, Tamansari, Jakarta Barat pasca digusur oleh Satpol PP DKI Jakarta, Jumat (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Camat Tamansari Jakarta Barat, Firmanudin menganggap pemberhentian sementara jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersifat politis. Pencopotannya diduga dilatarbelakangi pembongkaran bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tunas Bina pada Rabu (17/10).

"Memang pembongkaran PAUD tersebut karena tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), semuanya (surat-surat izin) juga tidak ada, ini artinya (pemberhentian jabatan) kan sudah campur tangan politis," ujar Firmanudin di Jakarta, Jumat (19/10).

Selain itu, Firmanudin menyatakan dirinya masih belum dicopot dari jabatan secara resmi. Namun, masih dalam pemberhentian jabatan sementara sambil menunggu pemeriksaan.

Ia juga menegaskan melakukan pembongkaran bangunan PAUD sesuai prosedur. Bukti-bukti pembongkaran pun, menurutnya, sudah ada di tangan pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tamansari.

"Di Satpol PP besok ada bukti seperti apa, kan ada tim pemeriksa, ada investigasinya, nanti hasilnya ada," ujar Firmanudin melanjutkan.

Disinggung soal pembelaannya untuk saat ini, ia tidak mau menjelaskan lebih lanjut dan berdalih menunggu hasil pemeriksaan. "Yang penting bagi saya ialah saya bukan koruptor, saya bukan orang yang didzolimin, biarin saja lah," tandasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, keputusan status Camat Tamansari Firmanudin yang saat ini dinonaktifkan dari jabatannya, setelah pemeriksaan atas kasus penggusuran PAUD Tunas Bina Jakarta Barat. Anies mengatakan, langsung menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan sementara Firmanudin berdasarkan ketentuan yang ada.

"Sudah langsung Pelaksana Tugas, sudah ada sistemnya ini bukan barang baru. Dicopot dari jabatannya untuk melakukan pemeriksaan, selama pemeriksaan sebagai camat aktif ada Plh atau Plt setelah hasil pemeriksaan baru final," kata Anies di Jakarta, Jumat.

Anies menyebut jika tidak melakukan langkah seperti itu, dirinya akan salah, karena dirinya menilai yang bersangkutan menyalahi ketentuan dan ada permasalahan sehingga harus melakukan hal seperti itu. Namun, Anies menyatakan status Firmanudin saat ini masih sementara.

"Ya memang diberhentikan tapi kalau gitu ada proses hukumnya, yang jelas sudah dicopot (dinonaktifkan). Sampai jelas ada berita acara baru final," kata Anies.

Dengan pencopotan Camat Tamansari Firmanudin sebagai buntut dari kasus penggusuran PAUD Tunas Bina, Jakarta Barat saat jam belajar tersebut, Anies memastikan pelayanan masyarakat di Kecamatan Tamansari tak terganggu. "Tidak terganggu karena langsung ada pelaksana tugasnya," kata Anies.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement