Jumat 19 Oct 2018 16:16 WIB

Pandangan Sandiaga Uno Soal Dana Saksi Dibiayai Negara

Sandi menganggap saat ini pemerintah tidak punya uang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Cawapres nomor urut 2, Sandiaga Uno, berkunjung ke Pasar Raya Padang, Sumatra Barat pada Jumat (19/10).
Foto: Republika/Sapto Andiko Condro
Cawapres nomor urut 2, Sandiaga Uno, berkunjung ke Pasar Raya Padang, Sumatra Barat pada Jumat (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Calon wakil presiden nomor urut dua, Sandiaga Solahuddin Uno mengaku sangat bersyukur jika biaya saksi pemilihan umum (Pemilu) 2019 ditanggung oleh negara melalui  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena,  Sandiaga menilai, salah satu komponen yang paling memerlukan dana besar adalah pembiayaan saksi.

"Alhamdulillah, kalau bisa dibebankan. Itu paling tinggi salah satunya saksi. Tapi buat keputusannya seperti apa kami akan ikuti. Ini domainnya DPR RI dan pemerintah," ujar Sandiaga saat ditemui di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/10).

Kendati demikian, wacana biaya saksi dibebankan ke APBN, Sandiaga mengatakan, masih perlu pertimbangan yang cukup matang. Mengingat, lanjut Sandiaga, pemerintah saat ini tengah kesulitan menanggung beban APBN di tengah berbagai pelemahan fundamental ekonomi dalam negeri.

"Kami akan memberikan masukan, tapi apa yang masyarakat selama ini inginkan adalah politik yang lebih efisien, politik yang tidak membebani, politik yang bersih, transparan. Semakin banyak orang yang tidak terlalu tertarik sama politik," ucapnya.

Selain itu, mantan wakil gubernur DKI Jakarta juga mempertanyakan urgensi dibebankannya dana saksi ke APBN 2019. Apalagi, Sandiaga menganggap, saat ini pemerintah sedang ketar ketir lantaran tidak punya uang. Tidak hanya itu utang negara juga terus bertambah.

Usulan pembiayaan saksi Pemilu dari partai politik menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, Selasa (16/10). "Untuk memenuhi saksi pemilu pada setiap TPS di pemilu 2019, Komisi II DPR mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditetapkan dalam UU APBN tahun 2019," ujar Ketua Komisi II Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Amali beralasan usulan dana saksi parpol dibiayai negara berdasarkan pertimbangan bahwa tidak semua partai memiliki dana yang cukup untuk membayar semua saksi. Menurutnya, berkaca pada pengalaman dalam Pilkada sebelumnya, ada sebagian TPS yang tidak terdapat saksi karena ketiadaan anggaran partai.

"Kita mau ada persamaan, ada kesetaraan, ada keadilan, maka kita minta negara membiayai itu, sehingga semua parpol mewakilkan saksinya, mau partai besar, atau kecil, semua ada saksinya," kata Amali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement