Kamis 18 Oct 2018 17:05 WIB

KPU: Videotron Boleh Digunakan untuk Kampanye Asal...

KPU mengingatkan pemasangan videotron harus sesuai tempat-tempat yang diizinkan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, videotron kampanye bisa melanggar aturan kampanye jika pemasangannya tidak sesuai aturan. KPU mengingatkan pemasangan videotron hanya bisa dilakukan di tempat-tempat yang diizinkan oleh pemerintah daerah setempat.

"Videotron itu salah satu bentuk alat peraga kampanye (APK). Kami mempersilakan peserta pemilu memasang APK di tempat-tempat yang memang diizinkan oleh pemda setempat," jelas Wahyu ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).

Wahyu melanjutkan, KPU sudah menyebarkan petunjuk teknis yang menjelaskan bahwa APK boleh dibuat oleh peserta pemilu. Namun, kata Wahyu, APK yang dibuat oleh peserta pemilu ini hanya diperbolehkan dalam jumlah terbatas.

"Untuk pemasangannya tetap harus sesuai aturan yang berlaku di masing-masing daerah. Jadi, bisa saja APK nya benar (isinya tidak melanggar prinsip kampanye) tetapi dipasang di tempat yang tidak diizinkan. Maka ini nanti jadi pelanggaran kampanye juga, yakni pemasangan APK yang tidak pada tempatnya," jelasnya lagi.

Kondisi serupa, tutur Wahyu, bisa juga terjadi di DKI Jakarta. Menurutnya, Bawaslu DKI Jakarta yang memiliki wewenang untuk memproses dan menindak kasus dugaan pelanggaran kampanye lewat videotron yang diduga dilakukan oleh pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Bisa jadi seperti itu (pemasangan videotron salah lokasi). Tergantung nanti Bawaslu menindaklanjuti seperti apa," katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus videotron yang ditangani Bawaslu DKI Jakarta bermula saat pelapor atas nama Sahroni melaporkan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Jokowi-Ma'ruf diduga melanggar ketentuan kampanye karena menggunakan videotron di sejumlah titik jalan protokol di Jakarta sebagai media kampanye.

Aturan tentang videotron sebagai APK tertuang dalam pasal 23 ayat (1) huruf d PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018. KPU DKI Jakarta pada 22 September lalu sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 175/PL.01.5.Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang lokasi pemasangan APK di Provinsi DKI Jakarta. Dalam SK ini, ada empat poin yang ditekankan.

Pertama, pemasangan APK tidak boleh dilakukan atau ditempatkan di 23 titik lokasi. Beberapa di antaranya yakni kawasan Monas dan sekitarnya, Jl MH Thamrin, Jl Juanda, Jl Rasuna Said dan Jl Menteng Raya.

Kedua, pemasangan APK dapat dilakukan pada kantor atau sekretariat peserta pemilu. Ketiga, pemasangan APK dilarang berada di tempat ibadah, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan. Keempat, pemasangan APK di tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus seizin secara tertulis dari pemilik lokasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement