Kamis 11 Oct 2018 00:31 WIB

KPK Diminta Siap Tangani Lonjakan Kasus

KPK harus melakukan verifikasi profesional laporan masyarakat.

Rep: Fauziah Mursid/Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (9/10).
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (9/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta siap menangani kemungkinan bertambahnya kasus-kasus yang dilaporkan publik ke lembaga anti rasuah tersebut. Penambahan kasus menyusul keluarnya PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang penghargaan kepada masyarakat dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagian pihak menilai keluarnya PP yang memberikan hadiah Rp 200 juta kepada pelapor kasus korupsi memungkinkan banyak laporan yang masuk ke KPK. "(KPK) harus siap, mereka punya banyak perangkat dan pegawai yang profesional," ujar anggota Komisi III DPR, Abdul Kadir Karding, saat dihubungi wartawan, Rabu (10/10).

Ia optimistis semua pelaporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh KPK secara profesional. "Saya optimis sih, asal betul-betul laporan itu diverifikasi secara profesional," ujar politikus PKB tersebut.

Karding juga menyambut positif keluarnya PP tersebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah terhadap upaya pemberantasan korupsi. Apalagi korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa yang diperangi seluruh bangsa Indonesia.

"Salah satu cara adalah memberi imbalan kepada para pelapor-pelapor soal korupsi ini, dan saya kira ini sesuatu yang positif, patut kita apresiasi, patut kita dorong terus menerus," kata Karding.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menanggapi terkait Peraturan Pemerintah (PP) 43/2018 yang mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi. Agus mengatakan KPK sebelumnya sudah punya peraturan serupa terkait hal tersebut, bahkan usulan besaran penghargaannya lebih besar ketimbang PP yang baru disahkan.

"Yang dua peraturan sebelumnya malah tidak ada maksimalnya," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement