Rabu 10 Oct 2018 21:40 WIB

ReJo: Tuntutan Pencopotan Kapolri Perkeruh Kondisi Politik

Kastorius menilai tuntutan tersebut bisa memperkeruh kondisi stabilitas politik.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Dewan Penasehat Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais didampingi putrinya Tasniem Fauzia Rais memberikan keterangan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Direskrimum, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Dewan Penasehat Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais didampingi putrinya Tasniem Fauzia Rais memberikan keterangan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Direskrimum, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Nasional Bidang Hukum, Advokasi dan Migrant Care Relawan Jokowi (ReJo), Kastorius Sinaga menilai tuntutan Amien Rais agar Jenderal Polisi Tito Karnavian dicopot dari jabatannya sebagai Kapolri, bisa memperkeruh kondisi stabilitas politik, dan merupakan bentuk intimidasi politik terbuka terhadap institusi kepolisian. Padahal saat ini polisi tengah menyidik kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

"Mengungkit kembali sebuah kasus yang sudah inkrah, dan lalu menudingkannya secara sembrono kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, tak lebih dari sekadar bentuk pengalihan isu yang bertujuan untuk menekan Kapolri guna membuka ruang negosiasi yang tidak perlu," katanya, Rabu (10/10.

Kastorius mengatakan, seharusnya secara tenang dan jantan, Amien cukup memenuhi panggilan penyidik Polri sebagai saksi atas kasus hoaks Ratna. Menurutnya seorang tokoh sekaliber Amien, yang merupakan mantan ketua MPR, semestinya memberi sikap teladan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

"Dengan cara mendukung kerja penyidik kepolisian agar kasus hoaks Ratna Sarumpaet menjadi terang-benderang ke masyarakat," ujarnya.

Kastorius menilai, adalah hal lumrah bila mepolisian memberikan prioritas perhatian atas kasus ini guna menghindari eskalasi dampak kasus yang bisa berbuntut pada konfliks horizontal di masyarakat. Penentuan posisi Amin Rais sebagai saksi kunci dalam kasus hoaks Ratna ini juga merupakan hal biasa dalam hukum acara penyidikan Polri.

"Karena yang bersangkutan adalah salah satu pihak yang pertama mengetahui, bertemu dan berdiskusi dengan Ratna sebelum Ratna mengakui kebohongannya ke publik yang kemudian melahirkan kontroversi yang mengganggu stabilitas politik kita," ucapnya.

Selain itu, pola pengerahan massa berikut desakan Amien Rais atas pencopotan Kapolri saat penyidik Polri melakukan tugasnya sarat akan manuver picik. Juga, menjadi upaya politisasi kasus hukum hoaks Ratna dan intimidasi terbuka terhadap lembaga penegak hukum Kepolisian.

Masyarakat pun, ujar dia, berharap agar Polri tetap teguh, tidak terbelah dan tidak terpancing oleh intimidasi politik bersifat eksternal seperti yang dilakukan oleh Amien dan pengikutnya. Masyarakat juga ingin penyidik Polri berkomitmen melanjutkan proses penyidikan kasus hoaks Ratna. "Dengan memanggil semua pihak terkait, sesuai prinsip-prinsip yang diatur dalam KUHAP, agar konstruksi kasus ini terang-benderang ke masyarakat," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement