Selasa 09 Oct 2018 06:09 WIB

Perda Legalisasi Becak Bakal Direvisi

Juga akan dipasang plang tanda untuk menaikkan dan menurunkan penumpang becak

Rep: Farah Noersativah/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi warga memanfaatkan jasa transportasi becak saat melewati kawasan Muara Angke, Jakarta Utara.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi warga memanfaatkan jasa transportasi becak saat melewati kawasan Muara Angke, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revisi Perda Ketertiban Umum terkait legalisasi beroperasinya becak di Jakarta. Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Masdes Aroufi mengatakan, ada wacana mengenai pengakomodasian operasional becak.

“Kalau becak kan kita sudah sepakat tunggu perda. Kan revisi perda lagi dikeluarin oleh Biro Hukum sama satpol PP,” kata Masdes di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/10).

Rumusan perda tersebut, kata dia, saat ini sedang dibuat karena ada wacana pengoperasionalan becak kembali. Namun, pihaknya masih belum bisa memastikan isi perda yang akan dirumuskan tersebut.

Pihaknya akan melakukan penyesuaian teknis di lapangan, bila perda tersebut memang telah ditetapkan. Penyesuaian itu, kata dia, akan berbentuk pemasangan plang tanda sebagai penanda titik naik-turun becak.

“Plang khusus sebagai penanda bahwa ini tempat naik-turunnya becak, bukan halte kayak halte permanen,” kata dia.

Pelaksana Tugas (Plt) Dishubtrans DKI Jakarta Sigit Wijatmoko membenarkan adanya sebuah perda yang tengah dibahas di Biro Hukum. Perda tersebut adalah Perda Ketertiban Umum. “Itu bukan perda becak. Perda Tibum (Ketertiban Umum), tapi masih diharmonisasi di Biro Hukum,” ungkap dia.

Namun, pihaknya masih belum bisa memastikan akan adanya kepastian akomodasi operasional becak. Pihaknya masih akan menunggu hasil perumusan perda tersebut hingga nanti bisa dikoordinasikan lebih lanjut bersama dengan pihaknya. “Nanti kita tunggu harmonisasinya,” ujar Sigit.

Rois, salah satu mantan penarik becak di Pasar Gembrong, Johar Baru, Jakarta Pusat, mengatakan sangat senang jika becak kembali beroperasi, apalagi jika becak yang dikendarai merupakan becak listrik yang tidak lagi mengandalkan tenaganya untuk mengayuh.

Ia menuturkan, setelah tidak lagi menarik becak beberapa tahun lalu, ia menjadi tukang bangunan yang hanya dipekerjakan jika ada proyek. Jika tidak ada proyek, ia menjadi tukang ojek. “Ya, kalau dibolehin lagi, saya mau narik becak lagi. Lumayan hasilnya kalau narik di pasar,” tutur Rois.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pernah menyatakan akan mempertimbangkan rencana pengoperasian becak listrik di wilayah Ibu Kota. Menurut dia, apabila rencana tersebut dapat direalisasikan, becak listrik hanya akan dioperasikan di wilayah-wilayah yang memang masih membutuhkan transportasi becak.

"Memang pada kenyataannya di beberapa kampung yang ada di Jakarta, becak masih dibutuhkan karena lebih fleksibel dan ramah lingkungan. Jadi, harus dipertimbangkan dulu," kata Anies.

Dia menuturkan, becak listrik itu memiliki kesamaan dengan becak konvensional karena fleksibel, bebas polusi, dan bebas kebisingan. Perbedaannya, becak listrik menggunakan tenaga listrik sehingga dapat menghemat energi manusia.

"Sekarang ini ada tren baru mengenai transportasi umum, yaitu transportasi yang ramah lingkungan dan hemat energi. Maka dari itu, saya apresiasi ide becak listrik tersebut," ujar Anies.

Spesifikasi becak listrik yang ditawarkan oleh Hanafi Rais bermesin penggerak dinamo jenis hub 1.000 watt 48 volt, daya angkut hingga 250 kilogram, kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Pengisian daya tiga jam, jarak tempuh 40 kilometer, sistem rem cakram hidrolik, dan daya listrik PLN 100 watt.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement