Ahad 16 Sep 2018 20:13 WIB

Parpol Diminta tak Bohong Coret Caleg Eks Napi Koruptor

Masyarakat diminta mengawasi parpol.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Penyaringan caleg mantan koruptor
Foto: republika
Penyaringan caleg mantan koruptor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Aditya Perdana meminta partai politik menjalankan komitmennya agar tidak mencoret calon anggota legislatif yang berasal dari mantan narapidana korupsi. Itu disampaikan Aditya menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba menjadi caleg.

Aditya mewakili koalisi masyarakat sipil menagih janji parpol yang telah menuangkan komitmen dalam pakta integritas agar tidak mencalonkan caleg dari eks koruptor.

"Parpol jangan cuma lip service, jangan cuma menenangkan publik klaim sudah coret tapi tunjukan nama-nama caleg eks koruptor ini benar-benar sudah hilang," ujar Aditya dalam diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad (16/9).

Menurutnya, parpol harus mendengarkan aspirasi publik yang benar-benar menginginkan caleg berintegritas dalam Pemilu legislatif 2019 mendatang. Ia pun meminta masyarakat mengawasi betul parpol yang tetap menyertakan caleg eks koruptor.

"Sehingga kami benar-benar percaya bahwa memang parpol telah mencoret caleg eks napi koruptor," ujar Aditya.

Sebab Aditya meragukan parpol mencoret caleg eks koruptor karena khawatir memengaruhi suara keterpilihan di dapil caleg tersebut. "Mereka berusaha memenangkan suara sebanyak-banyaknya, maka parpol terhadap orang yang punya punya potensial di daerah masing masing cenderung sayang untuk dicoret karena akan ganggu keterpilihan parpol tersebut," katanya.

Sebelumnya mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengungkap dari sekitar 200 caleg eks koruptor dari berbagai partai yang dicoret oleh KPU, ada sekitar 44 yang mengajukan gugatan ke Bawaslu dan diterima oleh Badan Pengawas Pemilu.

Ia berharap parpol yang calegnya dicoret tersebut tidak kembali mengajukan caleg eks koruptor tersebut. Begitu pun bagi 44 caleg eks koruptor yang diloloskan oleh Bawaslu agar bisa mengganti caleg tersebut.

Menurutnya, 44 caleg tersebut berasal dari 13 partai politik, berdasarkan 29 putusan Bawaslu di daerah yang tersebar di 24 daerah.

"Itu calon-calon yang berasal dari 13 parpol, jadi berdasarkan yang mengsengketakan ada tiga parpol yang tidak punya bekground mantan napi. partai itu adalah PKB, kemudian PPP dan PSI," katanya.

Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) itu tak merinci komposisi parpol dari 44 caleg eks koruptor yang diloloskan Bawaslu tersebut. Namun ia menegaskan parpol tersebut untuk menaati pakta integritas yang sudah ditandatangani dengan KPU dan Bawaslu agar menghadirkan caleg yang berintegritas.

"Jumlahnya bervariasi, yang paling banyak itu Gerindra ada enam. tapi kan sekarang sudah dibatalkan pasal terkait ini, namun demikian sebetulnya partai-partai yang mencalonkan ini itu sudah tandatangan pakta integritas dan pakta itu isinya mereka tidak akan calonkan eks napi tiga tindak pidana termasuk korupsi," kata Hadar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement