Rabu 12 Sep 2018 12:53 WIB

Perindo: Kemunculan Kasus KOI untuk Bunuh Karakter Erick

Pembunuhan karakter Erick untuk merugikan Jokowi-Ma'ruf.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq usai menjalani pemanggilan Bawaslu,  di Kantor Bawaslu,  Thamrin,  Jakarta Pusat,  Senin (12/3). Pihak Bawaslu melalukan klarifikasi kepada Perindo terkait iklan kampanye partai tersebut yang dianggap mencuri start.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq usai menjalani pemanggilan Bawaslu, di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/3). Pihak Bawaslu melalukan klarifikasi kepada Perindo terkait iklan kampanye partai tersebut yang dianggap mencuri start.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekreraris Jendral Perindo Ahmad Rofiq menilai kemunculan kembali kasus korupsi Asian Games yang sudah divonis merupakan pembunuhan karakter Erick Thohir. Sebab, kasus itu muncul setelah Erick diumumkan sebagai ketua tim sukses Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.

Dia mengatakan pembunuhan karakter Erick tersebut dilakukan untuk merugikan bakal calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Ia pun menilai ada pihak yang memunculkan isu-isu yang bisa merugikan pasangan capres-cawapres. “Akan tetapi, kami tidak akan terpengaruh," kata Ahmad Rofiq di Jakarta, Rabu (12/9).

Rofiq mengatakan, Koalisi Indonesia Kerja (KIK) tidak akan melakukan tindakan apapun terkait kemunculan kembali kasus ini dan hanya akan menunggu. Menurut dia, masyarakat pada akhirnya akan mengetahui kebenaran terkait motif, waktu, dan kepentingan apa isu tersebut dimunculkan kembali. 

“Kami menanggapi isu-isu yang sengaja dimunculkan pihak lawan dengan kerja keras karena masyarakat pasti akan bisa menilai mana yang benar dan mana yang enggak,” kata dia. 

Kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Oktober tahun lalu. Kasus ini menjerat mantan sekretaris jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Dodi Iswandi.

PN Tipikor Jakarta Pusat menghukum Dodi selaku pejabat pembuat komitmen empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan. Selain Dodi, PN Jakarta Pusat juga menghukum mantan bendahara KOI Anjas Rivai dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan. 

Direktur PT Hias Ihwan Agusalim selaku mitra kegiatan karnaval di Surabaya dijatuhkan hukuman 4,5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan. Ihwan juga diminta mengembalikan kerugian negara Rp 1,7 miliar subsider satu tahun. 

Selama penyidikan kasus ini di kepolisian, Erick selaku ketua Komisi Olimpiade Indonesia (KOI) hanya pernah dipanggil sebagai saksi. Karena itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono pun mengatakan Polri keberatan dengan unggahan di media sosial terkait rencana kepolisian memeriksa Erick dalam kasus korupsi ini.

Sebab, Argo mengatakan, kasus korupsi di KOI sudah disidangkan dan Polda Metro Jaya tidak akan ada lagi pemanggilan terhadap Erick. "Jadi berita yang beredar di medsos polisi akan periksa Erick Thohir adalah tidak benar," kata dia.

Argo menjelaskan, Erick memang pernah diminta keterangan terkait dugaan korupsi sosialisasi Asian Games 2018, pada 2017 lalu. Namun, kapasitasnya hanya sebagai saksi saja. 

"Kapasitasnya (Erick) sebagai saksi untuk kelengkapan berkas perkara ketiga tersangka," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement