Senin 10 Sep 2018 19:18 WIB

Bos First Travel Ajukan Kasasi agar Jamaah Bisa Umroh

Kasasi bertujuan agar aset First Travel bisa dikembalikan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa  kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel  Andika Surachman(kiri) dan Anniesa Hasibuan (kanan) menjalani persidangan vonis  di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman(kiri) dan Anniesa Hasibuan (kanan) menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum bos travel umroh First Travel Andika Surachman, akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menolak permohonan banding Andika. Kasasi terkait kasus penipuan umroh ini akan diajukan dalam waktu dekat.

"Kami akan melakukan upaya hukum kasasi dengan harapan aset-aset First Travel dapat dikembalikan," kata salah satu kuasa hukum Andika, Ronny Setiawan, di Depok, Jawa Barat, Senin (10/9).

Ronny menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan pengadilan terkait daftar aset First Travel yang disita aparat penegak hukum. Karena itu, permohonan kasasi ini bertujuan mengembalikan aset First Travel ke jamaah agar mereka bisa berangkat umroh. "Kita belum pernah menerima salinan putusan P21," ujar Ronny.

Kuasa hukum Andika lainnya, Karolus Seda menyampaikan kritik pada pemerintah yang terkesan menyamakan antara Andika dan First Travel. Menurut dia, seharusnya dipisahkan persoalan antara Andika dan First Travel. Sebab, di balik First Travel ada puluhan ribu jamaah yang perlu dibantu agar tetap bisa menunaikan ibadah umroh.

"Jadi dampaknya Andika ditahan dan (aset) First Travel juga diambil. Jadi harus dipisahkan antara Andika dan First Travel," tutur dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jamaah First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, mengungkapkan Mahkamah Agung harus mengedepankan restorative justice sehingga kepentingan semua pihak khususnya jamaah dapat terakomodir. Kekhawatiran jamaah saat ini, karena aset tersebut disita negara sehingga makin menyulitkan mereka berangkat umroh. "Jamaah akan menjadi korban dua kali," ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement