Rabu 29 Aug 2018 16:24 WIB

Wasekjen PKB: Gerakan #2109GantiPresiden Sangat Politis

Gerakan #2019GantiPresiden disebut cenderung mencari-cari kesalahan pemerintah.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Karta Raharja Ucu
Buku manual relawan #2019GantiPresiden yang dibagikan pada deklarasi akbar relawan nasional #2019GantiPresiden di dekat Monas, Jakarta Pusat, Ahad (6/5).
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Buku manual relawan #2019GantiPresiden yang dibagikan pada deklarasi akbar relawan nasional #2019GantiPresiden di dekat Monas, Jakarta Pusat, Ahad (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Sekjen PKB, Maman Imanulhaq menilai gerakan #2019GantiPresiden sangat bersifat politis. Karena itu, Koalisi Indonesia Kerja (KIK) meminta penggagas dan pelaku gerakan tersebut tidak menghasut masyarakat dengan mencari-cari kesalahan pemerintah.

"Saya melihatnya gerakan politis banget. Kalau mau gerakan itu kebudayaan dan bersifat mencerdaskan," ujar Maman kepada wartawan di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/8).

Dia pun mempertanyakan tujuan akhir dari gerakan tersebut. Sebab, KIK melihat adanya kecenderungan gerakan #2019GantiPresiden mencari-cari kesalahan pemerintah.

"Kalau kita lihat definisinya orang yang ingin mencari-cari kesalahan, ya ujungnya kita pertanyakan. Mengapa kita tidak menggunakan saluran yang konstitusional?" ucap dia.

Pemerintahan ini, kata Maman, dipilih rakyat dan disahkan.

"Salurkan saja (aspirasi) ke DPR, jangan menghasut rakyat," jelasnya.

Namun, Maman juga menghormati pernyataan KPU dan Bawaslu yang tidak mempersoalkan gerakan #2019GantiPresiden. Hanya saja, dia menyarankan agar semua gerakan, baik dari koalisi pemerintah maupun koalisi oposisi menyampaikannya berdasarkan data dan fakta.

photo
Ekpresi massa yang tergabung relawan nasional 2019 ganti presiden saat mengikuti deklarasi akbar relawan nasional #2019GantiPresiden di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Ahad (6/5).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan deklarasi gerakan #2019GantiPresiden maupun gerakan #Jokowi2Periode bukan merupakan bentuk kampanye. Kedua gerakan tersebut sama-sama merupakan bentuk aspirasi yang ada di masyarakat.

"Deklarasi ini kan tidak bisa mengacu kepada satu tagar. Baik #2019GantiPresiden atau #Jokowi2Periode itu bukan termasuk metode untuk kampanye," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/8).

KIK melihat adanya kecenderungan gerakan #2019GantiPresiden mencari-cari kesalahan pemerintah.

Wahyu mengakui perang tagar dan deklarasi #2019GantiPresiden maupun #Jokowi2Periode belum diatur dalam peraturan KPU (PKPU). Namun, dia menegaskan bukan berarti  hal-hal semacam ini diperbolehkan untuk dilakukan tanpa memperhatikan aturan lainnya.

"Karena ada hukum lain yang mengatur soal itu. Semua pihak juga harus menghormati hukum yang berlaku termasuk penggagas deklarasi-deklarasi yang ada baik deklarasi #2019GantiPresiden maupun #Jokowi2Periode. Semuanya harus patuh pada hukum," tuturnya.

Wahyu mengakatan, KPU berharap kegiatan yang melibatkan banyak massa sebelum maupun saat masa kampanye tetap harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian. "Kalau kegiatan tidak berizin, kemudian tetap dilaksanakan, itu namanya melanggar hukum. Ada pihak yang berwenang mengatasi itu," tambah Wahyu.

Terpisah, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, pun menyatakan jika deklarasi tagar ganti presiden maupun tagar presiden dua periode bukan termasuk bentuk kampanye. Dia mengingatkan jika saat ini baru ada pasangan bakal capres-cawapres saja.

Dengan demikian, belum ada capres dan cawapres yang resmi ditetapkan oleh KPU. "Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pengertian kampanye adalah sebuah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu yang menyampaikan visi misinya. Lalu apakah sekarang sudah ada capres-cawapresnya? sehingga belum menjadi kewenangan Bawaslu untuk melakukan penindakan," tegasnya.

Fritz menilai perang tagar yang saat ini marak di media sosial maupun di kalangan masyarakat masih merupakan bentuk kebebasan berekspresi. Meski bebas berbicara dan mengungkapkan ekspresi, tetapi Bawaslu mengingatkan jika hal ini tetap harus sesuai peraturan.

"Apabila ada intimidasi, pemerasan, silakan mengadu kepada kepolisian, agar tidak ada intimidasi dan persekusi," ucap Fritz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement