Rabu 22 Aug 2018 10:25 WIB

Anies Sebut Partai Pengusung Konsentrasi Penentuan Wakil

Anies mengaku belum berkomunikasi dengan partai pengusungnya.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Muhammad Hafil
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjalankan ibadah Shalat Idul Adha di Balai Kota DKI, Rabu (22/8).
Foto: REPUBLIKA/Farah Noersativa
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjalankan ibadah Shalat Idul Adha di Balai Kota DKI, Rabu (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengusulkan kepada para partai pengusung yaitu Gerindra dan PKS untuk berkonsentrasi menentukan Wakil Gubernur DKI Jakarta sebagai pengganti Sandiaga Salahuddin Uno. Hal itu dikatakannya usai mengetahui Gerindra mengharapkan Anies Baswedan menjadi kader partai itu jika PKS menginginkan kursi wakil gubernur DKI Jakarta.

Nggak ada tanggapan apa-apa. Ini mereka semua kan sedang membicarakan wakil ya konsentrasi saja di situ, saya menunggu apa yang nanti jadi surat rekomendasi dari mereka,” kata Anies usai shalat Ied berjamaah di Halaman Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/8).

Dia menekankan permasalahan penentuan siapa sosok Wagub itu bukanlah menjadi ranahnya. Yang berhak menentukan itu, kata dia, adalah para partai pengusung.

“Tidak perlu melebar kepada saya. Sekarang saya sebagai gubernur lho, nggak ada kaitannya dengan siapa yang wakil, tapi partainya,” ungkap dia.

Baca juga: Relawan Siap Sambut Rizieq Jika Ingin Gabung Koalisi Jokowi

Dia sendiri mengaku sampai saat ini masih belum ada komunikasi dengan para partai pengusung. Dia menilai saat ini para partai pengusung masih fokus untuk mengurus Pileg dan Pilpres.

Nggak, sekarang orang lagi pada sibuk ngurusin pileg sama pilpres, nggak ada yang ngurusin keanggotaan. Saya juga lagi ngurusin Jakarta,” kata Anies.

Dia juga menekankan dirinya belum mengetahui adanya nama yang telah disodorkan kepada dirinya perihal siapa pengisi kekosongan kursi Wagub. Sehingga dirinya pun merasa tak bisa menilai siapapun yang akan mendampinginya nanti.

“Sebelum ada nama keputusan saya tidak bisa berkomentar banyak,” ungkap dia.

Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta mengalami kekosongan setelah ditinggalkan Sandiaga Uno yang maju sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo. Lalu, bagaimana mekanisme pengisian jabatan wagub DKI sesuai aturan?

Baca juga: Relawan Siap Sambut Rizieq Jika Ingin Gabung Koalisi Jokowi

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan, pengisian kekosongan jabatan wagub DKI dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. Ia menambahkan mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan jika wakil gubernur DKI berhenti karena permintaan sendiri, maka pengisian kursi wakil gubernur dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta. Pemilihan berdasarkan usulan dari partai politik atau partai politik pengusung.

"Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Ahad (12/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement