Rabu 15 Aug 2018 08:31 WIB

Gerindra: Dari Segi Kepatutan, Pengganti Sandi dari Gerindra

Berdasarkan aturan, parpol pengusung berhak merekomendasikan penggantinya.

Rep: mabruroh/Dedy Darmawan Nasution/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno dan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan berpelukan dan bertukar syal dalam momen perpisahan di Ruang Gubernur, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (10/8).
Foto: Republika/Sri Handayani
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno dan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan berpelukan dan bertukar syal dalam momen perpisahan di Ruang Gubernur, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (10/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta kini kosong selepas pengunduran diri Sandiaga Uno dari jabatannya. Sandi memilih menjadi cawapres pasangan Prabowo Subianto untuk melawan Joko Widodo (Jokowi) dan KH Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019 mendatang.

Menurut anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade, yang berhak menduduki jabatan pengganti Sandi adalah kader partainya. Ia menilai hal tersebut dari segi kepatutan, lantaran Sandi merupakan kader Gerindra.

"Kalau dari segi kepatutan, pengganti Sandi dari Gerindra, Sandi kan dari Gerindra," kata Andre saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (15/8).

Namun, prosedur pengisian jabatan bila menurut undang-undang maka parpol pengusung yang berhak untuk merekomendasikan penggantinya. Permasalahannya, Sandi diusung oleh dua parpol, yakni Gerindra dan PKS, sehingga PKS pun memiliki hak yang sama.

"Jika menurut undang-undang, nanti partai pengusung yang akan mengusulkan nama (pengganti Sandi)," terang Andre.

Baca juga: GNPF Tanggapi Positif Wacana Pertemuan Ma'ruf dan Rizieq

Oleh karena itu, sambungnya, siapa tepatnya yang bakal menggantikan Sandi masih dalam pembahasan kedua parpol. Andre menyatakan belum bisa berkomentar banyak karena masih dalam pembahasan.

"Nanti akan dirapatkan Gerindra dan PKS," ucapnya.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan, pengisian kekosongan jabatan wagub DKI dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. Ia menambahkan mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan jika wakil gubernur DKI berhenti karena permintaan sendiri, maka pengisian kursi wakil gubernur dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta. Pemilihan berdasarkan usulan dari partai politik atau partai politik pengusung.

"Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Ahad (12/8).

Baca Juga:

Ia menambahkan prosesi pemilihan wagub dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota. Bahtiar mengungkapkan, hasil pemilihan lewat rapat paripurna ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta.

Selanjutnya, Pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta baru dan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wagub DKI kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Djoko Santoso Siap Menangkan Prabowo-Sandi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement