Selasa 14 Aug 2018 14:30 WIB

Sandiaga Datangi KPK untuk Lapor Harta Kekayaan

Sandiaga menyatakan selalu ada perubahan terkait harta kekayaannya.

Bakal calon wakil presiden Pilpres 2019 Sandiaga Uno (kiri) didampingi anggota tim pemenangan Prabowo-Sandi, Sudirman Said tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Bakal calon wakil presiden Pilpres 2019 Sandiaga Uno (kiri) didampingi anggota tim pemenangan Prabowo-Sandi, Sudirman Said tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal calon wakil presiden RI Sandiaga Salahuddin Uno mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (14/8). Kedatangan Sandiaga untuk melaporkan harta kekayaannya.

"Seperti teman-teman tahu bahwa setiap tiga bulan saya melaporkan LHKPN dan hari ini melaporkan LHKPN. Melakukan koordinasi dalam rangkaian pencalonan, persyaratan dalam pencalonan sebagai cawapres," kata Sandiaga.

Sandiaga diterima langsung oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Cahya Harefa. Ia mengaku setiap tiga bulan sekali melaporkan harta kekayaannya setelah dilantik sebagai wakil gubernur DKI Jakarta. "Setiap tiga bulan sekali jadi mulai dari Oktober 2017 sampai dengan terakhir bulan Juni," tuturnya.

Sandiaga juga menyatakan selalu terdapat perubahan terkait harta kekayaannya. Sandiaga menerangkan perubahan karena jumlah yang dilaporkan itu sesuai dengan kurs dan harga-harga di pasar modal.

"Sebagian besar mungkin 90 persen daripada yang dilaporkan itu tercatat di bursa dan ini juga menjadi perhatian kami maka setiap tiga bulan kami selalu melakukan pelaporan," kata Sandiaga.

Pantauan Republika.co.id, Sandiaga menggunakan mobil Grand Livina tiba di Gedung KPK pada 13.01 WIB dan keluar pukul 13.46 WIB. Sandiaga ditemani oleh Sudirman Said yang merupakan salah satu tim pemenangan bakal calon Presiden dan bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

"Saya ditemani oleh tim Sandi Uno yaitu pak Sudriman Said yang jadi mentor saya yang nanti kedepan semua yang kami lakukan di sini selalu mengacu pada perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku," kata Sandiaga.

Sebelumnya, harta kekayaan Sandiaga Uno saat menyerahkan LHKPN ke KPK sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta pada 29 September 2016 adalah senilai Rp 3,856 triliun dan 10,347 juta dolar AS. Harta itu terdiri atas harta tidak bergerak Rp 113,516 miliar yang terdiri atas tanah dan bangunan di 58 lokasi di Jakarta Selatan, tanah di 2 lokasi di Kota Tangerang, bangunan di Singapura, dan bangunan di Washington DC.

Selain itu, ada alat transportasi senilai Rp 375 juta, logam mulia, barang seni dan antik serta benda bergerak lain sejumlah Rp 3,2 miliar. Sandiaga juga masih memiliki surat berharga Rp 3,721 triliun dan 1,287 juta dolar AS, giro dan setara kas lain senilai Rp12,899 miliar dan 30,247 juta dolar AS serta piutang senilai Rp13,834 miliar dan 2,465 juta dolar AS.

Namun, Sandiaga memiliki utang Rp 8,441 miliar dan 23,653 juta dolar AS.

Dasar hukum pelaporan kekayaan Capres dan Cawapres antara lain Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di mana salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah tanda terima LHKPN.

Kemudian, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang pelaporan, pengumuman, dan pemeriksaan LHPKN.

sumber : Antara, Dian Fath Risalah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement