Selasa 07 Aug 2018 18:36 WIB

KPU Larang Capres-Cawapres Lakukan Tes Kesehatan tak Resmi

Pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan pemilu hanya dilakukan atas persetujuan KPU.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengingatkan pasangan capres-cawapres untuk tidak melakukan pemeriksaan kesehatan yang tidak resmi untuk keperluan Pemilu 2019. Pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan pemilu hanya dilakukan atas persetujuan KPU. 

Hasyim menegaskan tidak boleh ada tes kesehatan pembanding. Pemeriksaan kesehatan itu hanya dilakukan sekali di rumah sakit RS yang ditunjuk oleh KPU, yakni RSPAD Gatot Subroto.

"Pasangan capres-cawapres tidak diperbolehkan periksa ulang sendiri yang sifatnya pembanding," kata Hasyim ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/8) petang. 

Namun, dia mengungkapkan jika nantinya ada satu kondisi yang menyebabkan tes kesehatan resmi itu tidak memenuhi syarat, pasangan capres-cawapres diberi kesempatan untuk mengulang pemeriksaan kesehatan. Kondisi ini harus didahului dengan persetujuan dan pemberitahuan resmi dari KPU. 

"Lokasinya harus di RS yang sama. Di RS resmi yang kami tunjuk," tuturnya. 

Dia menambahkan, jika hasil akhir pemeriksaan kesehatan menyatakan capres atau cawapres tidak bisa menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden, maka KPU bisa menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS) tes kesehatan. "Kemudian, kami berikan kesempatan kepada parpol untuk sekiranya mau ganti si calon itu, ya silakan, tetapi penggantian hanya boleh satu kali saja," katanya. 

Satu hari setelah mendaftar

Sebelumnya, Hasyim mengatakan pemeriksaan kesehatan dijadwalkan pada 5 Agustus-13 Agustus 2018. Jadwal tersebut sesuai ketentuan bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan satu hari setelah pasangan capres-cawapres sudah resmi mendaftar ke KPU.

"Misalnya pasangan capres-cawapres mendaftar pada 4 Agustus, tes kesehatan sudah bisa dilakukan pada 5 Agustus," kataHasyim. 

Setelah pemeriksaan kesehatan, KPU akan memeriksa syarat administrasi pendaftaran capres-cawapres pada 11 Agustus-14 Agustus 2018. Hasil pemeriksaan kesehatan, kata Hasyim, sudah bisa diketahui di antara tanggal itu. 

"Kemudian, hasil verifikasi syarat administrasi dan hasil pemeriksaan kesehatan akan disampaikan kepada parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan capres-cawapres pada 15 Agustus-17 Agustus 2018," lanjut Hasyim. 

Usai diberikan kepada parpol atau gabungan parpol, kedua hasil itu lantas diberikan kepada pasangan capres-cawapres pada 18 Agustus-20 Agustus 2018. Karena jangka waktu setiap tahapan ini cukup singkat, Hasyim meminta parpol segera mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan. 

"Misalnya surat keterangan dari pengadilan, dan surat-surat lain sudah harus disiapkan," tegas Hasyim. 

Dia menambahkan, setelah semua dokumen diberikan ke pasangan capres-cawapres, dokumen-dokumen itu harus diserahkan kembali kepada KPU pada 20 Agustus-22 Agustus 2018. KPU akan kembali melakukan verifikasi setelah itu dalam kurun waktu 22 Agustus-24 Agustus. 

Kemudian KPU akan mengumumkan pasangan capres-cawapres resmi Pemilu 2019 pada 20 September 2018. "Sehari kemudian, pada 21 September 2018, akan dilakukan pengundian nomor urut untuk pasangan capres-cawapres yang sudah ditetapkan," kata Hasyim. 

Jaga kesehatan

Pada Ahad (5/8),  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengingatkan para pasangan capres-cawapres menjaga kondisi kesehatan sebelum dan sesudah masa pendaftaran peserta Pemilu 2019. Pasangan capres-cawapres akan mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan setelah resmi mendaftar ke KPU. 

"Jangan sampai kelelahan sebelum pendaftaran dan selama mengikuti prosesi pendaftaran. Sebab setelah mendaftar nanti akan ada tes kesehatan," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (5/8). 

Dia menjelaskan, sebelum tes kesehatan tentu didahului puasa sebelum melakukan tes urine pada saat tes kesehatan. "Sebaiknya mendaftarnya jangan malam-malam. Sebab jika besoknya tes kesehatan kan butuh waktu untuk segera beristirahat dan berpuasa dulu," lanjut Arief. 

Selain menjalani pemeriksaan kondisi fisik secara keseluruhan, mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki, mata, telinga, hidung dan tenggorokan, capres-cawapres akan menjalani tes narkoba. "Jadi nanti melibatkan RSPAD dan BNN. Tetapi lokasi tes kesehatan tetap di RSPAD saja," tambah Arief. 

Pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2019 telah dibuka sejak Sabtu (4/8). Masa pendaftaran berlangsung hingga pukul 24.00 WIB, Jumat (10/8). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement