Selasa 31 Jul 2018 21:21 WIB

Ini Rekomendasi Forum Dekan untuk Revisi UU Dikdok

UU Pendidikan Kedokteran telah memunculkan kontroversi.

Rep: Puti Almas/ Red: Reiny Dwinanda
Sejumlah dokter, Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran, dan mahasiswa Fakultas Kedokteran berunjuk rasa. (Ilustrasi)
Sejumlah dokter, Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran, dan mahasiswa Fakultas Kedokteran berunjuk rasa. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Mahmud Ghaznawie, mengatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 (UU Dikdok) tentang Pendidikan kedokteran telah menimbulkan gejolak. Ia berpendapat, UU tersebut menunjukkan ketidakharmonisan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Menurut Mahmud, pendidikan kedokteran memiliki ciri lex specialis yang menjadi landasan diperlukannya undang-undang yang khusus mengatur hal itu. Namun, ini belum terakomodasi dalam UU DikDok 2013.

Bahkan, berbagai isu yang kontraproduktif telah muncul sejak diundangkan. "Di antaranya mengenai Dokter Layanan Primer (DLP), Uji Kompetensi menjadi exit exam serta menjadi satu-satunya penentu kelulusan, penghapusan ijazah dokter yang kemudian diganti sertifikat profesi, dan lainnya," ujar Mahmud dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (27/7).

Mahmud menjelaskan program DLP telah menimbulkan kontroversi yang berkepanjangan antarberbagai pemangku kepentingan. Ia mengajak para pihak untuk berani meninjau ulang apa yang pernah disepakati.

"Kalau seandainya itu lebih banyak mudarat dibanding manfaatnya, kita harus dengan hati lapang meninjau kembali,” ujar Mahmud.

Menurut Mahmud, penggantian ijazah dokter menjadi sertifikat profesi sangat merugikan peserta didik. Program profesi dokter (rotasi klinik) dianggap sebagai pendidikan profesi murni, tanpa melihat substansi proses pendidikan yang terjadi.

Di lain sisi, Uji Kompetensi yang menjadi satu-satunya penentu kelulusan juga menimbulkan masalah dan menjadi pertanyaan besar bagi para pendidik.  “Hal tersebut tidak sesuai dengan kadiah-kaidah pendidikan,” kata Mahmud saat memberikan sambutan  Forum Dekan Fakultas Kedokteran se-Indonesia yang digelar di Jakarta pada 29 hingga 30 Juli lalu.

Dalam kesempatan yang sama, pakar pendidikan kedokteran dari Universitas Gadjah Mada, Titi Savitri mengatakan orang mendaftar masuk fakultas kedokteran untuk meraih kualifikasi akademik sebagai dokter. Ia mengatakan hal ini berbeda dengan program studi lain, yang setelah mencapai gelar sarjana dapat melanjutkan di universitas yang sama atau di tempat lain.

“Inilah yang harus diakomodasi dalam UU Dikdok karena di Fakultas Kedokteran berbeda, di mana semua mahasisiwa belajar di sana untuk meraih kualifikasi akademik sebagai dokter sebagai tujuan akhir,” ujar Titi.

Dalam revisi UU Pendidikan kedokteran, Forum Dekan Fakultas Kedokteran mengemukakan beberapa poin rekomendasi. Secara umum, substansi RUU Pendidikan Kedokteran tidak mendapat sanggahan karena masih belum final. Fakultas Kedokteran se-Indonesia diberi kesempatan memberi masukkan dalam bentuk daftar inventaris masalah (DIM).

Forum Dekan Fakultas Kedokteran juga berpendapat masalah yang terjadi selama ini harus bisa diatasi dengan sistem yang lebih baik, dituangkan dalam revisi UU Pendidikan Kedokteran.

Selain itu, Forum Dekan Fakultas Kedokteran juga membahas tentang bertumpuknya retaker Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Terhadap mahasiswa yang belum lulus UKMPPD, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) diharapkan mampu memformulasikan solusi penanganan dengan lebih baik.

Forum Dekan Fakultas Kedokteran juga mengingatkan bahawa ijazah dokter adalah hak mahasiswa yang telah menyelesaikan rotasi kliniknya. Oleh karena itu, 2700-an retaker tersebut berhak mendapat ijazah dokter dari perguruan tinggi masing-masing.

Bagi yang akan berprofesi praktik dokter, mereka harus lulus UKMPPD lebih dahulu. Bagi yang tidak ingin praktik dokter, mereka bisa langsung masuk dunia kerja. "UKMPPD tidak boleh menjadi satu-satunya syarat kelulusan," ujar Mahmud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement