Selasa 31 Jul 2018 20:12 WIB

Soal Penghentian Beasiswa Arnita, Disdik: Tak Ada Unsur SARA

Disdik Simalungun mengatakan terhentinya beasiswa Arnita karena maladministrasi

Rep: Issha Harruma/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Institut Pertanian Bogor (IPB).
Foto: IPB
Institut Pertanian Bogor (IPB).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Simalungun, Sumut, membantah jika penghentian beasiswa untuk Arnita Rodelina Turnip lantaran dia berpindah agama. Mereka mengklaim hal tersebut terjadi karena kesalahan administrasi dan miskomunikasi.

Hal ini disampaikan Kepala Disdik Simalungun, Resman Saragih, di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Medan, Selasa (31/7). Saat beasiswa untuk Arnita dihentikan pada 2016, Resman memang belum menjabat sebagai Kepala Disdik. Namun, dia harus turun tangan menyelesaikan masalah yang membelit mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.

"Pemutusan hubungan beasiswa utusan daerah (BUD) atas nama Arnita sama sekali tidak mengandung unsur SARA. Pemutusan hubungan pada 2016, semata-mata karena masalah administrasi," kata Resman.

Resman menjelaskan, masalah administrasi terjadi karena pihak Disdik Simalungun tidak dapat menghubungi dan menemui Arnita setelah semester I. Mahasiswi itu pun, lanjutnya, tidak menyerahkan surat permohonan berikut rekening yang akan menampung uang beasiswanya.

Atas dasar inilah, beasiswa Arnita dihentikan pada 2016. Dalam skema BUD Pemkab Simalungun, Arnita memperoleh Rp 20 juta untuk tiap semester. Rinciannya, Rp 11 juta untuk uang kuliah dan Rp 9 juta untuk biaya hidup. Gadis berusia 21 tahun itu pun kebingungan menutupi biaya kuliah dan hidupnya.

"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada unsur SARA. Semata-mata kelalaian. Sepulang ini, saya lapor ke Bupati karena Bupati juga ingin ini cepat selesai," ujar dia.

Baca: Beasiswa Diputus Diduga karena Mualaf, Ini Cerita Ibu Arnita

Resman mengatakan, pihaknya sedang berupaya agar Arnita dapat kembali aktif sebagai mahasiswa IPB. Dia mengklaim sudah berkomunikasi dan mendapatkan lampu hijau dari pihak kampus.

"Dari IPB seperti ada lampu hijau bahwa dia boleh aktif kembali. Tapi karena uang yang mau kami beri ke beliau adalah uang negara dan ada pertanggungjawabannya, maka akan kami pikirkan dulu solusinya. Agar bisa keluar uang ini tapi tidak melanggar hukum. Karena kan sempat berhenti, di 2018 tidak tertampung lagi dia," kata Resman.

Sementara itu, mantan Kadis Pendidikan Simalungun saat penghentian BUD itu, Lurinim Purba, mengatakan hal senada. Dia juga menyatakan tidak ada motif SARA di balik penghentian beasiswa itu.

Menurut Lurinim, kondisi itu terjadi karena Arnita tidak membuat surat permohonan. Padahal surat tersebut merupakan salah satu syarat penerimaan BUD. "Kami tidak bisa menghubunginya," ujar dia.

Meski mengaku tidak dapat menghubungi Arnita, Lurinim mengklaim, mereka telah menyuratinya agar membuat surat permohonan dan laporan yang harus dibuat tiap semester. Menurut dia, surat itu dititipkan kepada koordinator mahasiswa BUD Pemkab Simalungun di IPB. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement