Senin 30 Jul 2018 19:18 WIB

Ingin Rebut Aset, Korban First Travel akan Buat Yayasan

Total kerugian ribuan jamaah haji First Travel sekitar Rp 38 miliar.

Rep: Muhyiddin/ Red: Indira Rezkisari
Pansus Frist Travel. Jamaah korban penipuan First Travel melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/4).
Foto: Republika/ Wihdan
Pansus Frist Travel. Jamaah korban penipuan First Travel melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum ribuan jamaah First Travel, Riesqi Rahmadiyansah, akan membuat sebuah yayasan khusus untuk merebut aset jamaah haji dari pemerintah. Namun, dia tidak bisa menyebut berapa jumlah aset jamaah haji yang saat ini berada di tangan negara karena masih menunggu salinan berkas P21 dari kejaksaan.

"Saya sedang menyiapkan sebuah yayasan di mana di situ adalah yayasan untuk korban First Travel. Jadi ini untuk imbauan juga, yuk seluruh jamaah kita bersatu bergabung dalam satu gerbong untuk merebut aset," ujar Riesqi, saat konferensi pers tentang seluruh aset Andika dan First Travel di Depok, Senin (30/7).

"Kenapa saya bilang merebut, karena saat ini aset sedang di tanah negara. Kita akan rebut," imbuhnya.

Dia mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyebutkan nama yayasan tersebut. Namun, dia berjanji dalam pekan ini pihaknya akan mengungkapkan nama yayasan itu kepada awak media. Untuk merebut aset itu sendiri, pihaknya akan mengajukan memori banding.

"Kita bisa masuk melalui memori banding, kita ajukan. Kita sudah punya yayasan," katanya.

Riesqi menambahkan, jamaah haji korban First Travel yang ditanganinya berjumlah 2.200 jamaah. Menurut dia, total kerugian ribuan jamaah haji tersebut sekitar Rp 38 miliar.

"Nama yayasannya belum bisa kami sebutkan. Dalam waktu tiga atau empat hari akan kami sebar rilis. Dan akan diwasi langsung oleh Om Amir sebagai kuasa langsung pemegang aset," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement