Sabtu 21 Jul 2018 19:42 WIB

Alasan JK Jadi Pihak Terkait Gugatan Masa Jabatan Wapres

JK menjadi pihak terkait gugatan itu untuk membantu mencari kepastian hukum.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ratna Puspita
Jusuf Kalla
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Husain Abdullah, menjelaskan alasan JK menjad pihak terkait dalam gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai masa jabatan wakil presiden. JK menjadi pihak terkait untuk membantu mencari kepastian hukum. 

Husain menjelaskan, pihak yang menggugat Undang-undang tersebut adalah Partai Perindo yang merasaka dirugikan hak konstitusionalnya. Sementara JK hanya sebagai pihak terkait.

Dalam gugatannya, Perindo menyebutkan JK sebagai calon wakil presiden dan untuk saat ini satu-satunya Warga Negara Indonesia yang pernah menjabat wakil presiden dua kali. Karena itu, JK sangat terkait dengan gugatan ini.

Sebagai obyek yang dipersengketakan, JK dapat membantu MK dalam mencari kepastian hukum atas gugatan pemohon. “Di situlah kenegarawanan JK yang diabdikan untuk mencari kepastian hukum tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden," kata Husain dalam pernyataan resminya kepada Republika.co.id, Sabtu (21/7).

Karena itu, Husain mengritik pendapat Pengamat Politik Rizal Mallarangeng yang mengimplikasikan bahwa JK ikut menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai masa jabatan wakil presiden. "Rizal Mallarangeng, jangan sengaja membangun opini sesat atau apakah memang tidak tahu? Karena posisi Pak JK bukanlah sebagai penggugat tapi pihak terkait. Itu dua hal berbeda kedudukan hukumnya," kata Husain.

Baca Juga: 

Sebelumnya, Rizal meminta JK memperhatikan impilikasi terhadap proses gugatan tersebut ke MK. Menurut Rizal, sebagai senior dalam pemerintahan, peran JK baik secara langsung maupun tidak akan sangat penting dalam proses demokrasi di Indonesia.

"Soal kekagetan kita semua, Pak JK bersedia sebagai pihak terkait, saya enggak tahu apakah Pak JK sadar implikasinya, baik jika ditolak dan diterima serta prosesnya," kata Rizal dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (21/7).

Rizal juga mengkritisi langkah Partai Perindo yang dianggap mengutak-atik hukum. Sebab, seharusnya polemik masa jabatan Presiden ataupun Wakil Presiden dilakukan dalam ranah parlemen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement