Jumat 20 Jul 2018 16:56 WIB

5 Mobil Sitaan First Travel Dipinjampakai Kejari, Bolehkah?

Pada dasarnya barang sitaan untuk pembuktian itu tidak boleh dipindahtangankan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah barang bukti mobil kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah barang bukti mobil kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan barang bukti bisa dipinjampakaikan khusus kepada pemilik sah atau yang berhak atas barang tersebut. Namun tentu saja tidak termasuk barang-barang yang memang sejatinya dilarang seperti uang palsu, narkoba, dan barang lain.

"Dan pada dasarnya barang sitaan untuk pembuktian itu tidak boleh dipindahtangankan sampai dengan ada putusan pengadilan yang memutuskan status barang bukti tersebut dimusnahkan, disita untuk negara, atau diserahkan kepada yang berhak," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (20/7).

photo
Seorang melintas disamping mobil sitaan milik bos First Travel 

Barang bukti, papar Fickar, terdiri atas barang yang digunakan untuk kejahatan, barang hasil kejahatan, barang yang dibuat untuk kejahatan, barang yang digunakan untuk menghalangi penyidikan kejahatan, barang yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan kejahatan."Jika disita maka akan menjadi barang sitaan perkara pidana," jelas dia.

Baca: Barang Bukti Dipinjampakaikan Harus Ada Berita Acaranya

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Sufari menyatakan lima mobil mewah dari kasus First Travel yang dilaporkan tidak ada itu bukan hilang tapi sedang dipinjampakai. Ada 11 mobil merupakan barang bukti kasus First Travel. Sebanyak lima mobil dipinjampakaikan, salah satunya mobil Hummer putih bernopol F 1051 GT.

Peminjaman mobil tersebut, kata Sufari, sudah melalui aturan hukum yang berlaku. Namun dia tidak mengatakan siapa orang yang menggunakan mobil mewah tersebut.

photo
Barang bukti mobil kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel di Kejaksaan Negeri Depok.

Ia hanya mengungkapkan, mobil itu dipinjampakai sejak tahap dua dan sejak diserahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. "Ada lima mobil yang dipinjampakaikan, dan enam mobil masih ada di parkir halaman samping," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement