Senin 09 Jul 2018 01:00 WIB

Susu Kental Manis, Diversifikasi Menuju Kedaulatan Susu

Pemerintah harus mencanangkan program perbaikan gizi secara serius dan konsisten.

Nindira Aryudhani
Foto: dok. Pribadi
Nindira Aryudhani

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Nindira Aryudhani, Relawan Opini dan Media, Kampung Inggris, Pare, Kediri, Jawa Timur; E-mail : [email protected]

 

Pascalebaran ini, publik kembali dibingungkan oleh berita tentang susu kental manis (SKM). Mulai dari penyebutannya, yakni antara SKM dan produk kental manis. Hingga ada konsumen yang merasa tertipu dengan label susu kental manis karena produk itu menggunakan kata susu. Bahkan, ada yang sampai menyatakan bahwa mengonsumsi SKM dapat menyebabkan diabetes.

Berita tentang SKM ini sebenarnya sudah menjadi buah bibir sejak kuartal terakhir 2017 lalu. Pasalnya, terjadi ketidaksepakatan definisi SKM dari pihak-pihak terkait, khususnya mereka yang paham tentang gizi. Bahkan, ada sejumlah elemen masyarakat dan pakar yang terus menyuarakan tagline “SKM Bukan Susu” untuk melawan pengiklanan produk SKM yang dianggap membohongi publik.

Pakar gizi dari Universitas Indonesia Ahmad Syafiq mengatakan, bahwa SKM aman dikonsumsi oleh masyarakat. Hal itu karena SKM memiliki kandungan energi yang diperlukan untuk pertumbuhan gizi masyarakat, termasuk anak-anak. “SKM tidak masalah dikonsumsi secara proporsional. Tapi kalau sudah berlebih, apapun itu tidak boleh,” ujar Syafiq. 

Ini senada dengan pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang memastikan bahwa SKM aman dikonsumi oleh siapa pun, termasuk anak-anak. Direktur Standardisasi Produk Pangan BPOM Tetty Helfery Sihombing mengatakan, pihaknya perlu menegaskan SKM aman dikonsumsi karena hal ini sempat menjadi kontroversi di media.

Memang, Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) menilai kandungan gula yang mencapai 50 persen dalam produk SKM berpotensi menyebabkan obesitas dengan risiko diabetes. Di Amerika dan negara maju lainnya, SKM kini sudah tidak dikonsumsi secara massal karena dianggap rendah gizi dan terlalu banyak mengandung gula. 

Namun Tetty menegaskan, SKM merupakan produk susu sehingga tidak masalah jika dikonsumsi siapa pun. Menurut dia, sebuah produk baru dapat dikategorikan sebagai pangan jika semua ketentuan karakteristik dasarnya sudah terpenuhi. Dan berdasarkan karakteristiknya, SKM masuk ke dalam produk berbahan dasar susu.

Selain itu, lanjut Tetty, SKM memang mesti mengandung gula karena memiliki senyawa yang bisa mengawetkan produk. “Karena itu, jika kadar gula itu dikurangi, maka fungsi mengawetkannya juga otomatis akan berkurang,” kata Tetty. Ia menambahkan, kadar protein dalam SKM juga diatur sehingga produk itu memang layak masuk dalam kategori susu.

Terkait isu kelayakan konsumsi untuk anak-anak, Tetty menjamin, jika SKM tidak masalah jika dikonsumsi semua orang, kecuali bayi. Anak-anak yang sudah berumur lebih dari satu tahun boleh mengonsumsi produk susu tersebut. “Jadi, persoalan muncul kalau anak itu cuma minum susu dan tidak makan makanan lain,” ujar Tetty.

Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN) Ardiansyah Parman menyatakan, SKM maupun produk susu lain yang berada di masyarakat saat ini sudah melalui pengujian oleh BPOM. Dengan demikian, selama belum ada pernyataan dari BPOM bahwa suatu produk dianggap tidak layak dikonsumsi, masyarakat tidak perlu khawatir mengonsumsinya. 

Ardiansyah meminta kepada pihak-pihak yang merasa suatu produk bermasalah untuk dikonsumsi melapor ke BPOM. “Itu dianggap lebih cerdas ketimbang beropini yang justru kontraproduktif,” katanya.

Definisi SKM diatur secara tegas melalui Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan. Aturan yang terbit pada 24 Mei 2016 ini secara jelas menempatkan SKM dalam kategori pangan. BPOM, selaku lembaga tertinggi yang mengatur peredaran makanan dan minuman di Indonesia, mendefinisikan susu sebagai cairan dari ambing sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, dan hewan ternak penghasil susu lainnya baik segar maupun yang dipanaskan melalui proses pasteurisasi, Ultra High Temperature (UHT) atau sterilisasi. Termasuk semua jenis produk susu yang diperoleh dari susu hewan penghasil susu (contohnya sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, dan lain-lain).

SKM adalah produk susu berbentuk cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu. Atau, merupakan hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula, dengan atau tanpa penambahan bahan lain. Gula yang ditambahkan digunakan untuk mencegah kerusakan produk. Produk ini lantas dipasteurisasi dan dikemas secara kedap (hermetis). 

SKM memiliki dua karakteristik dasar, yaitu memiliki kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen serta kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen (plain). Defisini BPOM ini semakin menguatkan aturan-aturan sejenis lain tentang SKM yang sudah terbit di tahun-tahun sebelumnya.

Masalahnya, sejumlah data tidak resmi yang beredar menyebutkan bahwa kandungan gula dan lemak di SKM lebih dari 70 persen dimana kandungan gula melampaui 60 persen. Padahal, kandungan lemak dan gula juga sudah diatur dalam Standar Nasional Indonesia Nomor 2971: 2011 Tentang SKM. 

Di sana disebutkan kombinasi gula dan lemak pada produk ini adalah 51-56 persen dengan kandungan gula 43-48 persen. Karena itu, SKM sebagai minuman harus dicampur dengan air, sehingga setelah dilarutkan kandungan SKM setara dengan susu murni yang memiliki kadar lemak susu tidak kurang dari 3 persen, total padatan susu bukan lemak tidak kurang dari 7,8 persen, dan kadar protein tidak kurang dari 2 persen. 

Dari sini, coba kita sedikit bijak dan berpikir jernih untuk memandang SKM sebagai sebuah produk diversifikasi pangan yang dibutuhkan publik. Di antaranya, terkait dengan Global Nutrition Report 2016, bahwa kekurangan gizi pada anak-anak harus sudah tidak ada lagi pada tahun 2030. Di Indonesia sendiri, kesadaran masyarakat sudah cukup baik terhadap kebutuhan akan susu sebagai salah satu sumber pangan bergizi. Khususnya mereka yang memiliki anak kecil (bayi, balita).

Selama ini, Indonesia dalam perbaikan gizi terkenal dengan slogan “empat sehat lima sempurna”. Jadi, sebenarnya Indonesia sudah melakukan program agar konsumsi gizi yang sempurna dengan mengkonsumsi susu. Meski memang konsumsi susu kita tercatat terendah dibandingkan negara-negara ASEAN. Hasil riset UNDP (United Nations Development Program) untuk Indeks Pembangunan Manusia menyebutkan bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-124 dari 187 negara yang disurvei sehingga menempatkan Indonesia di bawah Singapura, Brunei, Malaysia, Thailand dan Filipina di antara negara-negara ASEAN.

Lebih jauh mencermati hal ini, tahun 2017 lalu asisten Deputi Peternakan dan Perikanan Kemenko Perekonomian Jafi Alzagladi mengatakan, saat ini kebutuhan susu nasional berkisar 4,5 juta ton. Namun, produksi susu lokal baru mencukupi sebanyak 19 persen atau sekitar 864.600 ton. Hal ini mengakibatkan adanya impor susu dalam jumlah yang besar yakni 3,65 juta ton atau sekitar 81 persen dari total konsumsi. Impor susu tersebut dalam bentuk Skim Milk Powder (SMP), Whole Milk Powder (WMP), Anhydrous Milk Fat (AMF), Butter Milk Powder (BMP), dan lainnya. Yang menjadi soal, saat ini peningkatan konsumsi susu tidak sejalan dengan peningkatan produksi Indonesia.

Deputi Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Subandi, menjelaskan, kebutuhan konsumsi susu nasional berkisar 17,2 kg setiap orang per tahunnya. Sementara, survei yang dilakukan Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2011 memaparkan fakta bahwa konsumsi susu di Indonesia paling rendah dibandingkan konsumsi susu di negara ASEAN maupun Eropa. 

Konsumsi susu masyarakat per kapita per tahun di Cina 24 liter, Vitenam 12,1 liter, Filipina 22,1 liter, Malaysia 22,1 liter, Thailand 33,7 liter, India 42,8 liter, dan Indonesia 11,9 liter. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa konsumsi susu masyarakat Indonesia yang rata-rata 11,9 liter per kapita berarti bahwa konsumsi susu masyarakat Indonesia hanya lima tetes sehari dengan 70 persen bahan baku susu masih dari luar negeri terutama dari Selandia Baru. Jika dirata-ratakan, orang Indonesia hanya minum susu sembilan hari sekali. Konsumsinya masih rendah, padahal kandungan gizi susu sangat banyak.

Susu atau produk olahan susu lainnya, mengandung nutrisi keseimbangan dari protein, lemak, dan karbohidrat. Ini merupakan sumber nutrisi penting. Dalam kandungan susu terdapat kalsium, riboflavin, fosfor, vitamin A, vitamin B12, kalium, magnesium, dan seng. Mungkin susu bukan segalanya. Tapi dengan kandungan yang banyak itu, tak heran jika susu sangat bagus untuk pertumbuhan otak anak.

Dalam kaitannya dengan SKM, hendaklah kita sedikit rendah hati mengakui bahwa meski komposisi susunya tidak setinggi susu formula dan tidak sebanding susu sapi segar, namun hingga detik ini faktanya SKM masih mampu menjadi solusi bagi kebutuhan konsumsi susu di kalangan masyarakat ekonomi lemah. Terlebih dengan tingginya kebutuhan susu nasional berikut gempuran impor susu, harga murah SKM masih dirasakan ramah di kantong, dan rasanya enak sehingga disukai anak-anak. 

SKM, bagi sebagian kalangan mungkin dianggap sekedar cairan gula kental yang diberi nama ‘susu’. Dari komposisinya, sebenarnya masih ada produk SKM yang mencantumkan susu segar. Namun demikian, mungkin hanya sedikit masyarakat yang jeli menyadari bahwa ada pula merk suatu produk SKM yang setahun belakangan ini sudah beralih komposisi, yakni menjadi krimer kental manis. Kendati, produk derivat olahan susu yang bernama krimer, sudah ada sendiri sebelumnya.

Yang kemudian mengkhawatirkan adalah ketika suatu saat SKM benar-benar ditiadakan hingga pada akhirnya yang ada di pasaran hanyalah krimer kental manis. Padahal, tak jarang, alasan keterbatasan biaya menyebabkan orang tua terpaksa memberikan SKM pada anaknya kendati ia masih bayi. Atau juga ketika terbentur kondisi ketidakmampuan mereka membeli susu formula untuk balita, yang karena harga susu tersebut terlalu mahal maka mereka beralih ke SKM. Atas dasar ini, apakah masyarakat kelas bawah ini tidak berhak mengonsumsi susu sebagai salah satu bahan pangan bergizi?

Mengacu pada uraian ini, semestinya berbagai pihak berkepentingan menghentikan berbagai propaganda yang dapat membingungkan masyarakat. Atau, pada akhirnya publik hanya akan menilai bahwa pertentangan yang tidak perlu ini tak lepas dari perang dagang semata. Karena itu, biarkanlah konsumen memilih produk susu yang disukainya.

Sungguh, tiba masa untuk perbaikan gizi anak bangsa. Yakni dimulai dengan segera, di mana pemerintah harus bergerak mencanangkan program perbaikan gizi secara serius dan konsisten. Pun pentingnya politik anggaran yang memprioritaskan perbaikan sumber daya manusia Indonesia. Pemerintah seyogyanya memahami peran vitalnya selaku penanggung jawab urusan rakyat, termasuk dalam hal ini yaitu status gizinya. Inilah wujud amanahnya pemerintah di kala mereka telah diserahi kekuasaan oleh rakyat untuk mengelola negara.

Tidak terlalu urgen kiranya untuk menganaktirikan SKM. Namun, jangan biarkan SKM terganti begitu saja tanpa jejak oleh adanya produk krimer kental manis. Di antara bentuk keseriusan pemerintah memperjuangkan kedaulatan susu, yakni menggarap sektor susu dan peternakan, serta melakukan diversifikasi produk pada aspek hilir. Di samping aspek hulu, yaitu dengan menyediakan proyek edukasi peternakan yang memadai, pemberdayaan optimal sektor peternakan yang melibatkan para pakar/ahli agar tak melulu impor susu, berikut kebijakan dengan birokrasi yang memudahkan masyarakat.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement