Rabu 13 Jun 2018 11:33 WIB

Tak Kantongi Izin, Bioskop Garut Disegel

Satpol PP sudah berkali-kali melayangkan surat ke pihak bioskop tapi tidak ditanggapi

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Bangunan ini disegel. Ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bangunan ini disegel. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut,m Jawa Barat menyegel bioskop Garut XXI yang berada di Ramayana Mall, Kecamatan Garut Kota pada Selasa, (12/6). Akibat bioskop itu tidak mempunyai izin berdasarkan peraturan daerah yang berlaku.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Garut Frederico menuturkan penyegelan tempat hiburan film layar lebar itu telah didasari dengan peraturan daerah dan peraturan bupati. "Perhatian buat kami, sehingga kami dari Satpol PP melakukan penutupan dan penyegelan," katanya pada wartawan.

Ia menyebut pihaknya sudah berkali-kali melayangkan surat kepada manajemen bioskop Cinema XXI guna menyelesaikan segala perizinan. Hanya saja upaya itu tidak ditanggapi sampai bioskop beroperasi.

"Ternyata kurang mengindahkan teguran dari kami sehingga kami melakukan penyegelan," ujarnya.

Ia menuturkan surat teguran pertama dilayangkan dalam jangka waktu selama tujuh hari. Selanjutnya teguran kedua dan ketiga tiga hari. Hingga akhirnya peringatan terakhir untuk menyegel bioskop tersebut.

Hanya saja penyegelan itu, kata dia, diberi waktu toleransi sampai pukul 23.00 WIB. Karena banyaknya masyarakat yang sudah memesan tiket nonton film di bioskop tersebut.

"Sementara karena ini ada pengunjung begitu banyak masuk ke bioskop, ini dari pihak pengusaha sampai jam 11, nanti jam 11 malam ini akan dilakukan penyegelan permanen," ucapnya.

Nantinya, segel itu akan dibuka kalau pihak pengelola bioskop sudah memenuhi prosedur perizinannya. "Kalau ada resmi izin dari Pemerintah Kabupaten Garut selesai baru kami membuka kembali," ucapnya.

Sementara itu, manager operasional bioskop Garut XXI Rizky mengakui penyegelan itu terkait belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tetapi IMB tersebut, kata dia, persoalannya ada dipemilik tempat yakni pihak Ramayana Mall bukan pada pengelola bioskop.

"Yang dipermasalahkan IMBnya, dan itu seharusnya dituju ke pihak Ramayana, karena kami sebagai penyewa," tuturnya.

Sebelumnya, Bioskop Garut XXI mulai resmi beroperasi, Senin (11/6) yang dihadiri oleh istri Bupati Garut Diah Kurniasari dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Basuki Eko.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement