Sabtu 09 Jun 2018 22:24 WIB

Bareskrim Polri Gagalkan Sabu 99 Kg Jaringan Malaysia

Polri sudah memantau selama satu bulan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Pengungkapan Narkoba Jaringan Malaysia di Aceh sepanjang 30 Mei hingga 8 Juni 2018.
Foto: Dok Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Pengungkapan Narkoba Jaringan Malaysia di Aceh sepanjang 30 Mei hingga 8 Juni 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri bekerja sama dengan Polda Aceh dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan sabu sebanyak 99 kilogram. Sembilan tersangka diamankan dalam operasi tersebut.

Pengungkapan itu dilakukan selama 10 hari dengan jaringan Sindikat internasional peredaran narkoba jenis sabu dan Happy Five dengan rute Penang Malaysia, Batam dan Aceh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi tentang keberadaan sindikat internasional dari Malaysia yang akan membawa narkoba jenis shabu ke Natam dan pada 30 Mei 2018. Petugas menindaklanjuti hasil analisa jaringan yang kemudian dilakukan Penindakan. "Ini sudah kita pantau selama satu bulan," kata Eko, Sabtu (9/6).

Terdapat beberapa tempat penangkapan. Tempat pertama, di Tanjung Pinang Bat dengan barang bukti sebanyak 8 kilogram sabu dan tiga orang tersangka diamankan. Dari hasil pengembangan tempat pertama, terindikasi bahwa sindikat kelompok Aceh akan membawa narkoba dari Penang Malaysia. Sehingga, pada 3 Juni 2018 pukul 16.00 WIB di perairan Idi RayeUk Aceh Timur tepatnya 35 mil laut berhasil diamankan lagi tiga tersangka dan 11 kg sabu serta satu buah boat.

Eko melanjutkan, hasil interogasi dan analisa jaringan pada tanggal 4 juni 2018 sekira jam 09.15 WIB kembali menangkap satu tersangka dengan 30 kg sabu dan 20.000 butir Happy five. Ini merupakan tempat ketiga, tepatnya di dusun Blang Mee, Sueubok Rambong, Idi Rayeuk Aceh Timur.

Belum selesai di situ, petugas melakukan pengembangan dan pada tanggal 8 Juni 2018 sekira pukul 18.30 WIB, di tempat keempat, tepatnya perairan Idi Aceh Timur dengan dua orang tersangka dan 50 kg sabu serta sebuah boat.

"Total seluruh barang bukti yang disita sebanyak 99 kg sabu dan 20.000 butir Happy Five," kata Eko menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement