Jumat 08 Jun 2018 16:36 WIB

Kuasa Hukum First Travel Belum Pegang Bukti Sitaan Jaksa

Bahkan, ia juga belum menerima salinan putusan terhadap tiga orang kliennya.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah barang bukti ditunjukkan kepada wartawan saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8).
Foto: Antara/Reno Esnir
Sejumlah barang bukti ditunjukkan kepada wartawan saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum bos First Travel Andika Surachman, Roni Setiawan menuturkan sampai saat ini dia belum memegang daftar bukti aset yang telah disita oleh pihak kejaksaan. Bahkan, ia juga belum menerima salinan putusan terhadap tiga orang kliennya itu.

"Sampai saat ini kita belum mendapatkan daftar bukti aset yang disita oleh jaksa sendiri. Sampai hari ini kita belum menerima," kata dia kepada wartawan di kantor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (8/6).

Roni mengatakan, dengan mengetahui aset First Travel yang disita jaksa, pihaknya pun bisa mencocokkan data aset dari jaksa dengan jumlah aset menurut Andika. Bila menghitung aset First Travel menurut perhitungan marjin keuntungannya, total aset Andika sebesar Rp 320 miliar.

Marjin keuntungan yang diperoleh Andika dari tiap jamaah yaitu Rp 2 juta. Sedangkan jumlah jamaah yang telah diberangkatkan First Travel, yakni 160 ribu orang.

Dia mengatakan, total uang itu kebanyakan dipakai untuk membeli barang-barang interior rumah seperti sofa, lampu dan sejenisnya. Sebagian lagi digunakan untuk membeli berbagai asesoris bermerek, kendaraan mewah, dan perhiasan. Juga ada yang masih disimpan di rekening bank.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah mengungkapkan, ia juga belum menerima salinan putusan. "Soal aset yang disita, saya dari pihak ketiga sampai dengan kemarin meminta salinan putusan itu belum dikasih. Memang dalam KUHAP itu kami sendiri tidak berhak," tambahnya.

Riesqi mengaku sudah menanyakan ke Penasehat Hukum Andika, dan ternyata juga belum dikasih. "Apa maknanya, kita ingin melihat aset apa saja yang disita, sesuai tidak dengan modal keberangkatan," katanya.

Baca: Kemenag akan Telusuri Prosedur Pencabutan Izin First Travel

Riesqi melanjutkan, kemudian dari salinan putusan itu pihaknya akan melakukan upaya hukum. "Karena di sini dikunci pasal TPPU, saya mau mengejar masalah pengembalian aset yang dirampas oleh negara," ucapnya.

Pada 30 Mei lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penipuan First Travel, Heri Jerman menyatakan, semua barang sitaan First Travel ada datanya dan tidak ada yang tercecer. Total barang sitaan ini ada sekitar 500 item. Bila ingin dirinci nilainya satu per satu, harus ditaksasi dulu. "Saya yakinkan tidak ada yang tercecer. Boleh nanti kita lihat barang-barangnya," ungkap dia.

Heri melanjutkan, total aset First Travel itu seluruhnya dalam kondisi aman dan disimpan di dalam gudang. Heri pun menampik tudingan bahwa ada aset milik bos First Travel yang hilang. Ia meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menduga-duga. "Jangan menduga-duga. Saya pengen tahu ada faktanya apa tidak, kalau memang tidak, jangan menduga-duga," tutur dia.

Heri juga bersumpah bahwa semua aset milik bos First Travel Andika Surachman sudah dimasukkan ke dalam tuntutan, khususnya pada daftar barang bukti perkara. Ia juga menegaskan tidak ada satu aset pun yang luput. "Tidak ada yang tidak dimasukkan ke dalam tuntutan. Semuanya sudah sesuai dengan yang ada di berkas, sumpah," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement