Kamis 07 Jun 2018 22:02 WIB

Ditanya Bukti Surat SP3 Kasus Rizieq, Kapitra: Tunggu Saja

Pengacara Habib Rizieq belum bisa menunjukan bukti jika kasus kliennya dihentikan.

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Kapitra Ampera (kanan)
Foto: Republika/ Wihdan
Kapitra Ampera (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera belum bisa memberikan bukti jika pihak kepolisian telah menghentikan kasus dugaan chat berkonten pornografi yang menjerat kliennya. Kapitra pun menyerahkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

"Kita tunggu, kita tunggu saja nanti (dari polisi)," ujar Kapitra saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (7/6).

Kapitra menyatakan untuk saat ini masih belum bisa memberikan keterangan banyak perihal kasus tersebut. Biarkan kata dia, biarkan kepolisian bekerja dalam satu minggu ini. "Saya tidak ingin berkomentar dulu, minggu ini kita lihat, kita biarkan polisi kerja dua tiga hari ini," ucapnya.

Kapitra mengaku akan memberikan keterangan kembali setelah melihat perkembangan dari kepolisian selanjutnya mengenai kasus tersebut. Pasalnya setelah kemarin dirinya menyampaikan bahwa kasus chat pornografi telah dihentikan, sudah ada keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa kasus tersebut mungkin saja berpotensi dihentikan.

"Karena (kemarin) adaketerangan resmi dari kepolisian. Di sana ada kata-kata 'berkemungkinan, berpotensi', itu kita biarkan (kata) 'kemungkinan' itu menjadi kenyataan," ujarnya.

Baca juga: Ini Klarifikasi Polisi Soal Penghentian Kasus Habib Rizieq

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku belum mengetahui informasi tersebut. "Saya belum tahu. Nanti Polda Metro itu. Nanti tanya Pak Kabareskrim. Saya enggak tahu. Ya info terakhirnya masih yang dulu," ujar Setyo di Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (6/6).

Setyo mengaku tidak mengetahui sejauh apa proses penyidikan dugaan obrolan pornografi itu. Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono juga enggan banya berujar terkait hal tersebut. Justru, Argo meminta agar pertanyaan tersebut dijawab Mabes Polri. "Ke Mabes saja," ujarnya.

Dalam kasus ini, HRS terancam pasal 4, 6 dan 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Setelah menetapkan status tersangka, polisi pun mengeluarkan surat perintah penangkapan. HRS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah dinilai tidak mau bekerja sama dengan penyidik dan pergi ke Arab Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement