Rabu 23 May 2018 15:45 WIB

Aturan Larangan Caleg untuk Mantan Koruptor Segera Disahkan

KPU sudah melakukan rapat pleno dan mengambil keputusan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) akan segera disahkan. KPU akan menyelesaikan perbaikan pada rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang memuat aturan tersebut terlebih dahulu.

Menurut Arief, KPU akan menyelesaikan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR terkait beberapa PKPU lain. Setelah rapat konsultasi selesai, maka rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota akan dirapikan kembali.

"Kalau (rapat konsultasi) sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya, yakni meyakinkan dasar-dasar pembuatan pasal larangan caleg mantan narapidana korupsi. Jika sudah selesai semua, kami akan mengirimkan rancangan PKPU ini kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM)," ujar Arief kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).

Sebagaimana diketahui, aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg diatur dalam rancangan PKPUpencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Arief melanjutkan, perlu waktu sekitar dua hingga tiga hari untuk merapikan rancangan PKPU ini. Usai dikirim kepada Kemenkum-HAM, maka aturan ini bisa segera diberi nomor dan disahkan.

Arief meyakinkan jika sikap KPU tetap akan memberlakukan larangan itu. Dia mengisyaratkan bahwa dalam dua atau tiga hari mendatang sikap KPU tetap sama.

"Kalian tentu tahu bagaimana kami kemarin berargumentasi soal itu. Yang jelas sampai hari ini sikap kami tetap sama, aturan larangan mantan narapidana korupsi masih kami pertahankan," kata Arief.

Arief juga menyatakan siap jika ada gugatan uji materi aturan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA). Dia menilai hal ini berkaitan dengan mekanisme kontrol oleh masyarakat.

"Artinya KPUjuga dalam membuat aturannya harus berhati-hati. Benar tidak ada dasar regulasinya? Sebab setiap saat banyak pihak akan menggugat aturan dalam PKPU," tegasnya.

Baca: Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg Rawan Gugatan

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg akan tetap diberlakukan. Hal ini sesuai dengan keputusan rapat pleno yang dilakukan oleh KPU untuk menyikapi penolakan larangan tersebut oleh DPR, pemerintah dan Bawaslu.

Menurut Pramono, KPU sudah melakukan rapat pleno dan mengambil keputusan. Dalam pleno disepakati jika KPU sudah sepakat dengan keputusan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu dalam dua hal.

"Pertama, untuk kewajiban penyerahan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kami menyesuaikan dengan kesepakatan rapat dengar pendapat pada Selasa (22/5), yakni selama tujuh hari (sejak penetapan sebagai caleg terpilih). Kedua, KPU juga sepakat dengan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen," ujar Pramono kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Selanjutnya, soal larangan mantan narapidana kasus korupsi, KPU memutuskan tetap dengan pendirian semula. "Kami tetap untuk tidak memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Jadi tetap sebagaimana yang ada dalam rancangan terkahir dari PKPU mengenaipencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota," tegas Pramono.

Dia melanjutkan, dalam rancangan terakhir PKPU itu, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg tertuang pada pasal 7 ayat 1 huruf (j). Aturan ini berbunyi 'bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi'.

Sementara itu, dalam rancangan sebelumnya, aturan ini ada padapasal 8 ayat 1 huruf (j)rancangan PKPUpencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Aturan itu berbunyi'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.

Sebelumnya, pada Selasa (22/5), Komisi II DPR, pemerintah, dan Bawaslu sepakat menolak usulan KPU tentang larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana kasus korupsi. Ketiga pihak sepakat bahwa larangan itu harus memperhatikan pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan pemerintah yang diwakili oleh Kemendagri pada Selasa (22/5). "Kami menyepakati aturan larangan mantan narapidana korupsi dikembalikan peraturannya pada pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," ujar anggota Komisi II DPR, Nihayatul Wafiroh, saat membacakan kesimpulan pada Selasa.

Sementara itu, pasal 240 mengatur tentang persyaratan bakal balon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Bunyi ayat 1 huruf (g), yakni bakal caleg harus memenuhi syarat 'tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana'.

Baca: Pemerintah dan Bawaslu Tolak Larangan Caleg Mantan Koruptor

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement