Kamis 17 May 2018 21:34 WIB

Gusnan Mulyadi Jabat Plt Bengkulu Selatan

Gusnan menggantikan bupati yang terlibat kasus suap.

Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kanan) menyerahkan SK Kemendagri kepada Wakil Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi (tengah) di Kantor Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Bengkulu, Kamis (17/5).
Foto: Antara/David Muharmansyah
Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kanan) menyerahkan SK Kemendagri kepada Wakil Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi (tengah) di Kantor Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Bengkulu, Kamis (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah,  melantik Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi sebagai pelaksana tugas bupati. Hal ini dilakukan menyusul status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Dirwan Mahmud.

"Saya meminta kepada Plt Bupati untuk mengoptimalkan semua fungsi dan roda pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan," kata Rohidin dalam sambutannya usai melantik Gusnan di ruang rapat Rafflesia di Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (17/5).

 

Baca: Bupati Bengkulu Selatan Terjaring OTT KPK

 

Acara pelantikan digelar sederhana, dihadiri Sekda Provinsi Bengkulu, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Bengkulu, unsur kepala organisasi perangkat daerah dan anggota FKPD se-Provinsi Bengkulu. Rohidin mengatakan penyerahan SK penetapan Gusnan Mulyadi sebagai Plt Bupati Bengkulu Selatan tersebut adalah amanat Undang-Undang yang harus dilakukan pascaditahannya Bupati Bengkulu Selatan oleh KPK.

Sementara itu, Gusnan mengaku agak berat mengemban amanah tersebut. Namun, ia siap menjalankan tugas yang diberikan oleh negara.

"Saya sebenarnya tidak mengharapkan yang terjadi dan saya agak berat ketika harus berdiri di sini, tapi ini demi Bengkulu Selatan," kata dia.

 

Baca: Bupati Bengkulu Selatan Terlibat Suap Lima Proyek

 

Diketahui, Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (nonaktif) ditangkap oleh tim KPK terkait kasus dugaan suap fee proyek jalan dan jembatan pada Selasa (15/5). Setelah melalui pemeriksaan selama beberapa jam, KPK menetapkan Dirwan Mahmud dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dengan peran pemberi dan penerima suap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement