Rabu 16 May 2018 09:12 WIB

Bawaslu Sumut Ingatkan Sanksi Paslon Saat Ramadhan

pemasangan iklan saat Ramadhan dilarang

Rep: Issha Haruma / Red: Esthi Maharani
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Jelang Ramadhan, Bawaslu Sumut mengingatkan sanksi bagi pasangan calon dalam Pilkada 2018 yang memasang iklan di media massa. Hal ini dikarenakan penayangan iklan tersebut dianggap sebagai bagian dari kampanye.

"Bawaslu Sumut menegaskan bahwa pemasangan iklan atau advertorial ucapan selamat menyambut Ramadhan, selamat berbuka puasa, selamat Idul Fitri, dan ceramah oleh paslon di media elektronik dan media cetak, dilarang. Ingat ada ancaman pidana dan diskualifikasi bagi paslon," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut, Aulia Andri, Selasa (15/5).

Aulia mengatakan, aturan ini juga berlaku bagi partai politik pendukung paslon. Mereka dilarang memasang iklan yang menyatakan dukungan terhadap salah satu paslon yang sedang bertarung di Pilkada 2018.

"Kalau ada disebut 'kami pendukung paslon si anu', itu tidak boleh," ujar dia.

Menurut Aulia, sosialisasi mengenai larangan ini sudah disampaikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut. Stasiun televisi yang menyiarkan iklan berbau kampanye pun akan ditegur langsung oleh lembaga tersebut.

"Kami sudah sampaikan dan secara administrasi mereka yang akan menindaknya," kata Aulia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement