Senin 14 May 2018 05:30 WIB

Beragam Pilihan Kebijakan Menstabilkan Rupiah

Pemerintah juga perlu berani untuk me-rescheduling kegiatan proyek investasi

Sunarsip
Foto: istimewa
Sunarsip

REPUBLIKA.CO.ID  Oleh: Sunarsip

Penguatan dolar Amerika Serikat (AS) terhadap hampir seluruh mata uang di dunia yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir ini tak pelak menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi dunia usaha. Kini, nilai tukar dolar AS telah mencapai Rp 14 ribu per dolar AS.

Kekhawatiran tersebut wajar mengingat situasi eksternal sulit diprediksi, terutama terkait dengan kebijakan yang dilakukan Presiden AS Donald Trump. Dalam beberapa bulan ini, Trump telah membuat beragam kebijakan yang cukup mengganggu pasar keuangan global.

Kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Trump telah menyebabkan penguatan nilai tukar dolar AS. Kebijakan pengenaan tarif impor terhadap produk baja dan aluminium dari Cina telah memperlemah nilai tukar mata uang negara yang memiliki hubungan ekonomi dengan Cina, termasuk Indonesia. Kebijakan tarif impor tersebut ditakutkan akan membuat industri Cina terganggu dan akhirnya akan mengganggu ekspor negara-negara lain ke Negeri Tirai Bambu.

Indonesia sebagai negara yang ekspornya ke Cina relatif besar dikhawatirkan akan terimbas akibat kebijakan tarif impor tersebut. Padahal, bila pelaku pasar uang berpikir rasional fundamental, kebijakan tarif impor tersebut tidak berdampak signifikan bagi Indonesia.

Ekspor Indonesia yang berpotensi terganggu akibat kebijakan tarif impor tersebut adalah batu bara karena batu bara menjadi energi bagi industri pengolahan logam Cina. Namun, dampaknya tidak terlalu besar. Sebab, ekspor batu bara Indonesia ke Cina pada umumnya dimanfaatkan untuk pembangkit listrik.

Sementara itu, efek kebijakan tarif oleh AS tersebut diyakini juga akan kecil dampaknya bagi perdagangan AS-Indonesia. Ini karena neraca perdagangan Indonesia dengan AS selalu surplus.

Di luar hiruk pikuk kebijakan Trump yang cukup mengganggu psikologi pasar tersebut, kebijakan Bank Sentral AS (the Federal Reserve) yang menaikkan suku bunga acuannya (the Fed Funds Rate/FFR) menambah amunisi bagi penguatan nilai tukar dolar AS.

Pada Maret lalu, the Fed menaikkan FFR menjadi 1,75 persen, naik 0,25 persen. Kebijakan kenaikan FFR itu telah menyebabkan kenaikan yield  (imbal hasil) obligasi Pemerintah AS. Kondisi itu mendorong terjadinya arus balik modal portofolio yang sebelumnya nyaman di emerging market, kini kembali ke pasar keuangan AS.

Di Indonesia sendiri, kenaikan FFR dan perkembangan eksternal lainnya telah menyebabkan capital outflow (arus keluar dana asing) sekitar 4 miliar dolar AS selama kuartal I-2018. Kondisi inilah yang menyebabkan nilai tukar rupiah terdepresiasi.

Kinerja nilai tukar rupiah terhadap dolar AS masuk dalam kategori the worst currency atau mata uang dengan kinerja terburuk. Menurut data Bloomberg per 10 Mei lalu, negara dengan kinerja mata uang terburuk adalah Afrika Selatan, Hungaria, Cile, Polandia, Indonesia, Filipina, India, Brasil, Rusia, Turki, dan Argentina.

Dengan melihat kinerja rupiah saat ini, sejumlah kalangan (termasuk beberapa pejabat di pemerintah) mendorong Bank Indonesia (BI) agar mengambil langkah moneter melalui kebijakan kenaikan suku bunga acuan (BI 7-Day Repo Rate) mengikuti sejumlah bank sentral negara emerging market lainnya (seperti Argentina) yang telah mengambil langkah yang sama. Pertanyaannya, apakah BI perlu mengambil kebijakan kenaikan suku bunga acuan tersebut?

Saya berpendapat, meskipun masuk the worst currency, kinerja rupiah tidak terlalu buruk. Selama 2018 sebenarnya rupiah hanya mengalami depresiasi 3,67 persen, lebih baik dari peso Filipina yang terdepresiasi 4,04 persen, rupee India 5,06 persen, real Brasil 7,51 persen, rubel Rusia 8,84 persen, lira Turki 11,31 persen, dan peso Argentina 17,16 persen.

Yang menarik, beberapa negara yang kinerja mata uangnya lebih rendah dari rupiah ternyata memiliki kinerja ekonomi yang relatif lebih baik dari Indonesia. India, misalnya, pertumbuhan ekonominya mencapai 7,20 persen  dan defisit transaksi berjalannya hanya 0,70 persen terhadap PDB-nya.

Filipina memiliki pertumbuhan ekonomi 6,50 persen (yoy) dan defisit transaksi berjalan 0,80 persen. Bandingkan dengan Indonesia yang pertumbuhan ekonominya pada kuartal I-2018 lalu sebesar 5,06 persen dan defisit transaksi berjalannya 1,70 persen.

Dengan kinerja perekonomian kita yang relatif tidak lebih baik, kinerja rupiah yang masih lebih baik daripada mata uang India dan Filipina mengindikasikan kepercayaan pelaku pasar uang terhadap rupiah masih tinggi dan memperlihatkan keyakinan bahwa rupiah memiliki potensi untuk kembali ke habitatnya (tidak melemah seperti saat ini).

Saat ini, sementara waktu rupiah memang “ditinggalkan” oleh pelaku pasar uang demi mengejar margin keuntungan di negara-negara lain (baik di AS maupun emerging market lainnya yang telah mengambil langkah kenaikan suku bunga acuan).

Namun, bila “pesta” ini telah usai, mereka diperkirakan akan kembali ke pasar keuangan di Indonesia. Tentu dengan catatan, kinerja fundamental kita tetap baik yang nanti perlu dibuktikan oleh kinerja neraca perdagangan dan pertumbuhan ekonomi pada kuartal-kuartal selanjutnya di 2018.

Saya berpendapat BI belum perlu mengambil kebijakan kenaikan suku bunga acuan. Kenaikan suku bunga acuan pasti sedang ditunggu oleh para //fund manager//. Bila suku bunga acuan naik, fund manager akan memperoleh keuntungan ganda.

Pertama, keuntungan setelah menaruh dananya di luar negeri. Kedua, kini ketika balik ke Indonesia juga memperoleh keuntungan lagi karena suku bunga naik. Kebijakan kenaikan suku bunga ini selain tidak adil juga dapat menghambat pemulihan sektor riil dan percepatan pembangunan infrastruktur.

Kenaikan suku bunga acuan akan diikuti dengan kenaikan suku bunga perbankan (simpanan dan kredit) dan selanjutnya akan menaikkan biaya dana bagi kegiatan investasi di sektor riil (termasuk investasi di infrastruktur). Padahal, Presiden Joko Widodo mendorong agar suku bunga kredit dapat ditekan. Bila kebijakan kenaikan suku bunga acuan diambil, hal itu berpotensi menghambat upaya penurunan suku bunga perbankan.

Pertanyaannya, upaya apa yang perlu dilakukan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah di luar kebijakan kenaikan suku bunga acuan? Kuncinya terletak pada penguatan cadangan devisa, baik dengan meningkatkan ekspor maupun penurunan impor.

Saya mengusulkan beberapa kebijakan sebagai berikut. Pertama, mengurangi impor, terutama impor yang tidak terkait dengan kegiatan investasi yang memiliki kepentingan strategis bagi publik, seperti impor untuk kegiatan investasi real estat kelas atas dan sejenisnya.

Pemerintah juga perlu berani untuk me-rescheduling kegiatan proyek investasi yang tidak terlalu urgen dalam rangka mengurangi tekanan impor. Kedua, BI perlu didorong untuk lebih mengefektifkan langkah-langkah currency swap, pemanfaatan instrumen hedging (lindung nilai), sekaligus kebijakan repatriasi devisa hasil ekspor. Ketiga, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) perlu didorong untuk meningkatkan aktivitas penerbitan surat berharga di pasar modal dalam rangka menarik dana asing masuk ke Indonesia.

Tentunya langkah-langkah jangka pendek tersebut perlu diimbangi dengan langkah-langkah yang dapat memberikan dampak jangka panjang bagi penguatan devisa, yaitu melalui peningkatan ekspor. Peningkatan ekspor dapat terjadi bila sektor ekonomi yang berbasis ekspor didorong tumbuh lebih tinggi. Salah satunya dengan mendorong pertumbuhan kinerja sektor industri pengolahan (terutama agrobisnis) yang kini pertumbuhannya relatif rendah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement