Jumat 04 May 2018 20:27 WIB

Ini Alasan Detail Kasus Rizieq Dihentikan Versi Polisi

Alat bukti yang diserahkan Sukmawati Soekarnoputri tak lengkap

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Habib Rizieq Shihab memberi keterangan kepada awak media di sela pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat, Senin (13/2/17)
Foto: Mahmud Muhyidin
Habib Rizieq Shihab memberi keterangan kepada awak media di sela pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat, Senin (13/2/17)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sejauh ini Polisi menyebutkan alasan utama diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Habib Rizieq Shihab adalah kurangnya alat bukti. Namun, bukti apakah yang sebenarnya dibutuhkan oleh polisi?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, bahwa kejadian yang dilaporkan ini merupakan kejadian pada 2011. Kemudian dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016. Alat bukti yang diserahkan pada waktu itu berupa unduhan video Youtube Rizieq yang dianggap menghina Pancasila.

"Dan itu tidak lebih dari dua menit setengah, kendalanya adalah kita butuh full. itu yang dibutuhkan," ujar Umar saat ditemui di Badan Reserse dan Kriminal Polri, Jakarta, Jumat (4/5) petang.

Kasus tersebut sempat dilimpahkan ke Kejaksaan, namun sifatnya P19 atau dikembalikan ke polisi karena masih perlu perlengkapan alat bukti. Sampai saat ini, alat bukti video penuh tersebut belum didapat baik dari penyidik maupun pelapor. Keduanya sama-sama berkoordinasi. Lantas mengapa Rizieq ditetapkan menjadi tersangka?

"Karena waktu itu nuansanya sudah muncul. begitu muncul P19 kita kan mesti penuhin, itu yang sampai sekarang kita belum dapat," kata Umar menjawab.

Sehingga, lebih dari satu tahun kasus tersebut dilaporkan, kepolisian harus memberi kepastian hukum bagi kedua belah pihak, pelapor maupun terlapor. Kemudian, pada Februari 2018, SP3 pun diterbitkan.

Kendati demikian, Umar telah menegaskan bahwa kasus ini masih bisa dibuka kembali. Asalkan, ada bukti penguat yang ditemukan di kemudian hari. Bareskrim akan melakukan supervisi dan bila dirasa cukup bisa digelar perkara kembali.

Sebelumnya Imam Besar FPI itu disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Kasus yang menjerat Rizieq ini dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati menganggap Rizieq menodai lambang dan dasar negara Pancasila serta menghina Soekarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement