Kamis 03 May 2018 23:44 WIB

Kapendam Akui Anggota TNI Datangi Kantor LBH Medan

Anggota TNI mempertanyakan kasus yang melibatkan seorang oknum TNI.

Rep: Issha Haruma/ Red: Andri Saubani
Kantor LBH Medan
Foto: Facebook/Halo Advokat Indonesia
Kantor LBH Medan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan Kolonel Inf Edi Hartono membenarkan kedatangan enam anggota TNI ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Kamis (3/5) siang. Edi mengklaim, kedatangan enam orang tersebut untuk mengklarifikasi surat yang dilayangkan LBH Medan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Surat tersebut, lanjut Edi, mempertanyakan laporan seorang perempuan mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum prajurit TNI AD ke Denpom. Ada enam oknum TNI yang mendatangi LBH Medan. Dua di antaranya merupakan penyidik yang memproses permasalahan tersebut.

"Jadi penyidik POM mendatangi LBH dengan tujuan awal sebenarnya untuk klarifikasi tentang surat tersebut. Mungkin di sana ada diskusi atau sebagainya kan, jadi kesannya seolah menyerang. Padahal intinya mereka ingin mengklarifikasi. Makanya yang datang ke sana itu penyidik," kata Edi, Kamis (3/5).

Terkait dugaan penyerangan yang dilakukan terhadap staf LBH Medan, Edi tidak membantah atau membenarkannya. Dia mengklaim belum mendapat informasi mengenai hal tersebut. Dia kembali menegaskan, oknum TNI yang datang ke LBH Medan hanya ingin mengklarifikasi surat dari lembaga itu.

"Mungkin dalam hal tersebut terjadi diskusi ya, biasalah, mungkin ada debat. Intinya mereka datang untuk memberikan klarifikasi. Bukan datang ujuk-ujuk menyerang LBH, tidak," ujar dia.

Baca: Enam Orang Diduga Oknum TNI Mengamuk di Kantor LBH Medan.

Edi pun menjelaskan, perihal laporan yang dibuat seorang perempuan ke Denpom pada Februari lalu. Menurutnya, laporan itu telah diproses dengan memanggil oknum yang diduga terlibat penganiayaan. Meski ada barang bukti yang tak kunjung diberikan pelapor, namun Edi mengklaim, laporan itu tetap diproses. Pemberkasan kasus itu rampung sebelum 30 April lalu.

Belakangan, perempuan itu mengadu ke LBH Medan. LBH pun melayangkan surat yang diduga berisi keberatan kepada Denpom.

"Saya juga belum lihat suratnya. Mungkin suratnya itu mengesankan pihak Denpom tidak memproses, atau tidak menindaklanjuti laporan itu. Padahal kita (Denpom) sudah melakukan proses," kata Edi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement