Rabu 11 Apr 2018 15:09 WIB

KPU Segera Tindak Lanjuti Putusan PTUN Soal PKPI

KPU belum menyebutkan langkah konkret mengenai tindak lanjut putusan tersebut.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Viryan - Anggota KPU
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Viryan - Anggota KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan, pihaknya segara menindaklanjuti putusan PTUN yang menyatakan PKPI bisa mengikuti Pemilu 2019. Namun, KPU belum menyebutkan langkah konkret mengenai tindak lanjut putusan tersebut.

"Prinsipnya akan kita tindak lanjuti. Tindak lanjutnya seperti apa masih kita plenokan. Saat ini belum diputuskan (teknisnya), tapi pasti sore ini kami putuskan," kata Viryan ketika dijumpai wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/4).

Sebagaimana yang dilakukan KPU kepada Partai Bulan Bintang (PBB) sebelumnya, setelah parpol itu diputuskan bisa mengikuti Pemilu 2019, parpol langsung bisa mendapatkan nomor urut. Namun, Viryan belum bisa memastikan apakah langkah serupa nantinya akan dilakukan kepada PKPI.

Saat disinggung potensi pengajuan banding atas putusan PTUN, Viryan pun belum mau berkomentar. "Sedang diplenokan. Kecuali kalau sudah diplenokan, akan kami sampaikan keputusan KPU seperti apa. Ini kan pleno masih berlangsung. Hari ini insya Allah ada putusanya. Kami akan tindak lanjuti secepatnya," kata Viryan menambahkan.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima seluruhnya gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Dengan demikian, PKPI berpeluang menjadi peserta Pemilu 2019.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN, Nasrifal, Rabu (10/4) pagi. "Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019," ujar Nasrifal dalam sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur.

Selain dua putusan itu, PTUN juga memerintahkan pihak KPU sebagai tergugat untuk mencabut SK Nomor 58, pada poin yang menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Terakhir, PTUN memerintahkan KPU menerbitkan SK tentang penetapan PKPI menjadi parpol peserta Pemilu 2019 dan menghukum pihak KPU membayar biaya perkara sebesar Rp 1.860.000.

Dalam menentukan putusan, PTUN menilai ada kecacatan prosedur oleh pihak KPU saat melakukan penerbitan objek sengeketa (SK Nomor 58). Cacat prosedur itu merujuk kepada tiga hal. Pertama, di Jawa Barat, kasus Garut dan Indramayu, di mana PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena penggunaan sipol. Padahal, sipol tidak boleh dipakai.

Kemudian, status verifikasi di Cianjur, dari yang sebelumnya berstatus memenuhi syarat (MS) diubah menjadi TMS melebihi batas waktu. Kedua, kejadian di Jawa Tengah, ketika surat pernyataan PKPI berasal dari inisiatif tergugat (KPU) sehingga tidak profesional.

Ketiga, kejadian di Jombang yang menyatakan status verifikasi PKPI TMS, padahal sebelumnya berita acara di kabupaten itu menyatakan MS. Sebagaimana diketahui, PKPI mengajukan banding atas putusan Bawaslu yang menyatakan parpol tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Pengajuan banding dilakukan pada 8 Maret 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement