Selasa 03 Apr 2018 04:33 WIB

Utang Pemerintah dan Aset Negara

Tidak lazim mengaitkan hasil revaluasi aset lama untuk menjustifikasi utang barur

Peningkatan utang luar negeri
Foto: republika
Peningkatan utang luar negeri

Oleh: Fuad Bawazier*

Menanggapi banyaknya kritik terhadap utang negara yang melesat tajam, pemerintah cq. Menkeu Sri Mulyani menyusulkan  satu lagi butir argumentasi untuk menjustifikasi utang, yaitu tambahan aset yang dimiliki negara yang merupakan akumulasi hasil dari belanja pemerintah pada masa masa sebelumnya (metrotvnews.com).

Dikatakan oleh Sri Mulyani bahwa  nilai aset negara 2016 sebesar Rp 5456 trliun dan nilai ini belum termasuk nilai hasil revaluasi aset yang masih dalam proses penghitungan. Masih penjelasan Sri Mulyani dari sumber berita yg sama, dari 40% aset negara yang di revaluasi itu nilainya naik 239% dari Rp 781triliun menjadi Rp 2648  trriliun atau kenaikan sebesar Rp 1867 triliun.

Ekonom dan akuntan yang jeli tentu akan mengkritisi dan meluruskan statements Menkeu SM bila mengaitkannya sebagai pembenaran utang.

Pertama, nilai aset Rp 5456 triliun sebenarnya tidak begitu berbeda jauh dengan besarnya utang negara yang kini diatas Rp 4000ntroliun. Mengapa? Sebab sementara nilai aset menyusut 5%- 10% pertahun, sebaliknya beban utangnya naik 5% -10% pertahun yaitu karena beban bunga sehingga dalam waktu hanya beberapa tahun saja utang akan melampaui aset ini. Tentu nilai perbandingan persisnya harus di hitung dengan teliti.

Tetapi yang pasti tidak semua aset itu bisa dijual atau mempunyai komersial value, dan tidak pula untuk dijaminkan karena aset strategis. Lagi pula tidak semua aset itu hasil dari utang, apalagi sebelum Sri Mulyani menjabat Menkeu semasa Presiden SBY (2005), pemerintah hanya mengenal pinjaman luar negeri dengan model multilateral dan bilateral yang dikoordinasikan IGGI/CGI yang jumlahnya relatif kecil yaitu saldonya sampai dengan saat ini hanya sekitar Rp 730 triliun. Bandingkan dengan utang model Sri Mulyani yang hanya dalam rentang 12 tahun saldonya kini mencapai Rp 3400 triliun.  Dengan kata lain saya yakin bahwa aset Rp 5456 triliun  itu bukan dari utang tetapi lebih besar berasal dari uang pajak dan bahkan peninggalan dari pemerintah penjajah Belanda.

Tidak berlebihan bila saya tambahkan disini bahwa meskipun selama Orba semua utang dipakai untuk projek pembangunan, saya perkiraan sebagian besar adalah untuk projek projek studi dan sejenisnya yang non fisik sehingga tidak lagi mempunyai nilai komersil, karena tidak ada wujudnya.

Untuk pastinya sebaiknya dilakukan audit atas pemakaian uang utang khususnya utang model baru/ model SM yaitu SBN agar tidak digunakan untuk spekulasi politik menjustifikasi utang. Hal yang juga harus dipahami Pemerintah bahwa aset yang di punyai negara itu tidak dimaksudkan untuk membayar utang. Pembayaran utang harus berasal dari pendapatan Pajak dan penerimaan negara bukan Pajak (PNBP).

Saya yakin bahwa hasil audit khusus ini ( bila pemerintah berani melakukan Audit khusus utang dan pemakaiannya) akan menyimpulkan bahwa aset yang berasal dari utang tidak signifikan dibandingkan yang dari uang pajak dan peninggalan Belanda. Dengan demikian klaim seolah olah karena utang maka aset negara bertambah, tidak sesuai atau misleading, sekurang-kurangnya perlu di buktikan.

Kedua, saya tidak tahu apakah aset BUMN dimasukkan kedalam aset negara yang nilainya Rp 5456 trilun itu. Seharusnya tidak di masukkan sebab utang negara yang di sebutkan diatas tidak memasukkan utang BUMN. Utang BUMN kini diklasifikasikan kedalam utang swasta, karena itu asetnya semestinya juga aset swasta. Untuk jelasnya dapat disebutkan disini bahwa berdasarkan Laporan Perekonomian Indonesia 2017 oleh BI, utang BUMN di klasifikasikan sebagai utang swasta.

Tetapi karena dalam kenyataannya  pemerintah umumnya adalah pemegang saham pengendali BUMN, maka bila terjadi BUMN gagal bayar utang, apakah pemerintah lepas tangan atau mengambilalih dengan menggunakan dana APBN? Bukankah selama pemerintahan Jokowi negara banyak menanamkan modal baru ke BUMN yang dikenal dengan istilah PMN (Penyertaan Modal Negara) yang dananya dari APBN. Apakah dana APBN yg untuk PMN itu berasal dari uang pajak atau utang? Saya kira issue BUMN baik aset maupun utangnya serta aset revaluasinya perlu di klarifikasi tersendiri agar tidak rancu dengan aset dan utang negara.

Ketiga, terhadap aset revaluasi. Perlu difahami bahwa aset yang di revaluasi itu bukan aset baru melainkan aset lama atau jadul yang kemungkinan besar aset tinggalan pemerintah penjajah Belanda. Tegasnya tidak ada aset baru alias itu itu juga. Jadi secara riil ekonomi ataupun manfaat ekonomi, tidak ada penambahannya, tidak ada yang Baru, yang ada hanya nilai rupiahnya saja di bengkakkan agar sesuai dengan harga harga kini. Dengan begitu belum tentu ada kaitannya atau sumbangan dari utang yang relatif baru dengan aset lama yang di revaluasi.

                                                                      

                                                         ******

Tegasnya, sungguh tidak lazim mengaitkan hasil revaluasi aset lama untuk menjustifikasi utang baru.  Cenderung manipulatif.  Sekali lagi kalau berani jujur dan agar Apple to Apple, bandingkanlah utang sejak Sri Mulyani jilid I (2006) sampai dengan sekarang (2018) dengan aset yang dihasilkan dari utang tersebut. Harus spesifik agar tidak dikaburkan dengan semua aset.  Saya yakin kesimpulannya Indonesia tekor.

Sebenarnya untuk menjustifikasi utang simpel saja. Yaitu efektivitas penggunaan utang dan kemampuan bayarnya. Seingat saya sejak Orba penggunaan utang kurang efektif karena banyak digunakan untuk projek proyek ‘study’ gombal alias menguap, tetapi tidak ada masalah dalam hal kemampuan bayarnya.

Kalau sekarang, saya kira kedua ukuran pokok utang ini bermasalah. Penggunaannya kurang efektip dan kemampuan bayarnya cepat atau lambat akan amat merepotkan APBN. Dan aset yang diandalkan pemerintah itu tidak akan banyak menolong.

Jakarta, 2 April 2018

Fuad Bawazier, mantan Menkeu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement