Senin 26 Mar 2018 15:20 WIB

Becak Dilarang di Jalanan Pusat Kota Bogor 2020

Banyak becak yang melanggar peraturan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Tiga orang pelajar nampak tersenyum saat berada di dalam becak.
Foto: Darmawan / Republika
Tiga orang pelajar nampak tersenyum saat berada di dalam becak.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor semakin menggiatkan rencananya dalam menata becak di sekitaran kota. Pada 2020, becak akan dilarang beroperasi di jalanan pusat Kota Bogor. Becak akan dipusatkan di wilayah perumahan sebagai feeder/ atau pengumpan.

"Pada 2019 akhir atau 2020 awal, becak sudah benar-benar tidak boleh ada di jalanan Kota Bogor. Peraturan ini sendiri dibuat karena becak banyak yang melawan arus, melanggar peraturan, kurang tertib. Pengemudi sendiri kebanyakan dari luar kota Bogor dan mereka kadang tidak mengetahui aturan atau rambu di Kota," ujar Kasi Angkutan Tidak Dalam Trayek (ATDT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Raden Ahmad Mulyadi kepada Republika.co.id, Senin (26/3).

Raden menyatakan untuk mendukung peraturan tersebut, Dishub menyediakan kompensasi bagi pemilik becak. Dia bersedia membeli becak milik masyarakat untuk kemudian dimusnahkan agar tidak digunakan kembali.

Awal diberlakukannya kompensasi ini sendiri terjadi pada 2015, dimana sebanyak 175 becak telah dikompensasi. Di tahun tersebut, Dishub fokus memberikan kompensasi pada becak yang benar-benar tidak layak jalan dengan harga Rp 300 ribu.

Pada 2016 ada 98 becak yang dikompensasi, di 2017 sebanyak 75 becak. Target di 2018 akan ada 121 becak dikompensasi dengan jadwal pelaksanaan diperkirakan terjadi selama tiga bulan mulai Juni nanti.

"Untuk uang kompensasinya kita meningkat ya. Awal Rp 300 ribu, naik menjadi Rp 700 ribu, Rp 900 ribu. Terakhir paling tinggi kita berikan harga Rp 1,3 juta," ucap Raden.

Jumlah becak yang beredar di Kota Bogor sendiri menurut Raden berdasarkan data terakhir sekitar 600 becak. Hal ini jelas berkurang sangat banyak jika dibandingkan dengan data awal 2008. Di tahun tersebut jumlah becak yang beredar mencapai 1.725.

Saat ini Dishub disebut sedang melakukan uji kelayakan dan pendataan ulang becak-becak yang beroperasi di Kota Bogor. Dari data baru tersebut akan dipilih 121 becak yang akan diberikan kompensasi bagi mereka yang mau.

Peraturan mengenai larangan becak di Kota Bogor disebut Raden sudah diberlakukan sejak 2016. Sejak itu becak pun dilarang melintas di lingkar Kebun Raya Bogor atau Istana Bogor.

Di kota Bogor terdapat 34 pangkalan becak. Ke depannya di 2019, beberapa pangkalan akan dihilangkan. Jumlah becak yang beredar pun ditargetkan sekitar 330 hingga 250 becak saja. Semakin sedikit, maka semakin baik bagi Dishub.

Menanggapi hal ini, salah seorang pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengapresiasi keinginan pemerintah ini. Bahkan menurutnya, hal ini dilakukan sejak lama, bukan saat ini.

"Di Bogor kondisi jalannya memang tidak rata, pasti ada naik turunnya. Kasihan juga bagi pengemudinya yang saya yakin pasti kebanyakan orang tua. Sudah tidak ada anak muda yang mau menjadi tukang becak," ujar Djoko.

Djoko menyatakan keadaan becak ini sudah tidak laku lagi di mata masyarakat. Bahkan dirinya menyatakan 10 tahun lagi becak hanya akan menjadi kenangan. Lokasi becak di Kota Bogor menurutnya hanya ada di beberapa titik yang diketahui digunakan oleh banyak orang seperti daerah pasar. Tukang becak ini disebut tidak akan bergerak terlalu jauh dari pangkalannya.

Penataan becak pun, dirasa Djoko tidak menarik. Kecuali jika becak bisa diletakkan di daerah pariwisata. Tren yang ada saat ini yaitu becak tidak berada di kota-kota, namun beralih ke daerah parisiwata karena anak mudanya sudah tidak ada yang mau melanjutkan profesi itu.

"Kalau mau ditata di perumahan, ada jaminan tidak bagi tukang becak memiliki gaji tetap Rp 3juta. Kalau penataan becak dilakukan 10 tahun lalu, mungkin kesejahteraan mereka masih bisa terjamin. Kalau sekarang sudah terlambat," lanjutnya.

Djoko menegaskan lokasi yang cocok bagi tukang becak di Bogor adalah di daerah pariwisata. Nantinya, biaya operasional akan disubsidi oleh pemerintah. Pendapatan mereka pun harus diukur UMR Bogor.

Seandainya pengemudi becak ini tidak mendapat gaji tetap, maka setidaknya mereka bisa mendapatkan subsidi. Hal ini mesti dilakukan oleh pemerintah jika tujuan pemerintah untuk menata becak agar lebih menyejahterakan pengemudi becak.

Dia merasa ridak akan ada perubahan bagi pengemudi becak jika sekedar ditata saja. Pun sebetulnya, becak yang ditaruh di tempat wisata masih belum menjamin becak ini akan laris, apalagi di lingkungan perumahan. "Orang-orang sekarang cenderung lebih memilih alat transportasi yang cepat," lanjutnya.

Djoko menilai dibanding mengurus becak, pemerintah Kota Bogor seharusnya fokus memikirkan angkutan umumnya. Penyediaan angkutan umum dengan trayek menuju perumahan akan lebih membantu dalam mengurangi jumlah kendaraan pribadi dan kemacetan.

Selanjutnya, ada 17 ruas jalan yang tidak diperbolehkan untuk dilewati becak. Diantaranya yaitu Jalan Ir H Djuanda, Otista, Jalak Harupat, Pajajaran, Sudirman, Ahmad Yani, Batutulis, dan Soleh Iskandar. Sementara becak hanya diperbolehkan beroperasi di wilayah perumahan. Beberapa wilayah yang disebut Raden adalah, Menteng Asri, Ardio, Panaragan Kidul, dan Pondok Rumput.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement