Rabu 21 Mar 2018 10:52 WIB

KPU: Pemilu 2019 akan Pakai Kotak Suara 'Kaleng Kerupuk'

Kotak suara transparan berbahan dasar karton kedap air.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Dua komisioner Ilham Saputra (kiri) dan Pramono Ubaid Thantowi (tengah), saat menunjukkan contoh alternatif bentuk kotak suara transparan.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Dua komisioner Ilham Saputra (kiri) dan Pramono Ubaid Thantowi (tengah), saat menunjukkan contoh alternatif bentuk kotak suara transparan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 menggunakan kotak suara transparan. Kotak suara tersebut telah disepakati menggunakan bahan dasar karton kedap air dan bersifat habis pakai.

"Pemilu 2019 akan dilaksanakan dengan menggunakan kotak suara transparan. Namun, KPU tetap memperhatikan semangat efisiensi," ujar Arief di Jakarta, Rabu (21/3).

Artinya, kata Arief, kotak suara transparan pasti akan digunakan untuk pemilu mendatang. Meski demikian, dia pun mengungkapkan jika masih ada kotak suara lama yang masih memungkinkan jika digunakan kembali.

Kotak suara lama berbahan alumunium kini tersimpan di gudang penyimpanan KPU, baik pusat maupun daerah. KPU akan mempertimbangkan kondisi kotak-kotak suara lama tersebut, termasuk bahan pembongkaran dari gudang dan perakitannya kembali.

"Proses itu kan perlu biaya, jika biayanya lebih murah, maka kotak suara lama masih dapat digunakan kembali," tutur Arief.

Sementara untuk kotak suara yang transparan, dipastikan menggunakan bahan karton kedap air. Jika sudah selesai digunakan, kotak suara transparan ini tidak akan digunakan kembali.

"Jadi mekanismenya, kotak suara transparan dipakai, jika sudah selesai, ditunggu sampai masa penghapusannya diperbolehkan, atau dtunggu proses sidang (sengketa pemilu) selesai, peserta pemilu dilantik. Jika semua sudah oke, maka sudah bisa dihapus (tidak digunakan lagi). Jadi tidak perlu menyewa gudang penyimpanan lagi sehingga sifatnya lebih efisien," jelas Arief.

Ditemui terpisah, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan kotak suara transparan nantinya berbentuk seperti kaleng kerupuk. Adapun bagian yang transparan hanya di satu sisinya saja.

Desain ini, lanjut Pramono, sudah disepakati di KPU. Nantinya, desain yang ada akan dikonsultasikan kembali dengan Komisi II DPR.

Menurut dia, kesepakatan desain ini juga mempertimbangkan kemampuan para produsen kotak suara. "Produsen sudah mampu, sebab kami sudah bertanya kepada mereka dan banyak yang menyatakan mampu. Jadi dari sisi produsen, mampu memproduksi banyak dan juga dari sisi biaya, kotak suara transparan ini tidak memerlukan konsekuensi anggaran yang banyak untuk sewa gudang dan sebagainya," paparnya.

Selain itu, setelah sekali dipakai akan ada proses purna jual kotak suara transparan yang hasilnya akan masuk ke dalam kas negara. Sementara saat disinggung tentang kebutuhan kotak suara transparan untuk Pemilu 2019, Pramono belum dapat memastikan.

KPU, kata dia, akan lebih dulu melakukan pendataan ketersediaan kotak suara pada tahun ini. "Kami terakhir melakukan pendataan pada 2016 lalu, kan di tahun ini belum kami cek kembali berapa ketersediaan kotak suara yang ada," tambahnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pendataan sementara yang dilakukan KPU, kebutuhan kotak suara untuk Pemilu 2019 mencapai 4.740.559 unit. Sementara itu, saat ini KPU masih memiliki 1.543.041 kotak suara berbahan dasar alumunium yang dapat digunakan kembali dalam Pemilu mendatang. Dengan demikian, KPU masih membutuhkan kotak suara sebanyak 3.197.578 unit untuk pemilu mendatang.

Penggunaan kotak sura transparan diatur dalam Undang-undang Pemilu (UU) Nomor 7 Tahun 2017, pasal 341 ayat (1) huruf a. Pasal tersebut menyebutkan 'Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar'.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement