Rabu 21 Mar 2018 10:23 WIB

Laporkan Presiden PKS, Fahri Kembali Diperiksa Polisi

Fahri memberikan klarfikasi terkait laporannya terhadap Sohibul Iman.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, usai melakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (19/3).
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, usai melakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Rabu (21/3) akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan kembali dilakukan lantaran beberapa pertanyaan belum sempat terjawab.

"Iya hari ini penyidik akan periksa lagi saudara Fahri Hamzah ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/3).

Fahri masih diperiksa dengan status sebagai saksi pelapor atas laporan yang ia buat untuk Presiden PKS, Sohibul Iman. Namun, Argo belum bisa memastikan apakah Fahri sudah hadiri pemeriksaan itu atau belum.

"Saya belum tahu ya, agendanya tadi sekitar pukul 09.00 WIB ya, kemarin kan tertunda karena beliau ada agenda di DPR, jadi dilanjutkan hari ini," ujar Argo.

Fahri Hamzah melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Mapolda Metro Jaya Kamis (8/3). Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Lewat akun Twitter-nya, Fahri telah mengkonfirmasi pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini.

Baca: Soal Fahri Hamzah, Sohibul: Tidak Ada yang Perlu Ditanggapi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement