Senin 19 Mar 2018 19:08 WIB

Tim Komnas HAM tak Masuk Teknis Penyelidikan Kasus Novel

Polri menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berada di tangan Polri.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polri menyatakan siap melakukan kerja sama dengan tim pemantau kasus Novel Baswedan yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). Namun, Polri menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berada di tangan Polri.

"Komnas HAM membentuk pemantau ya silakan, tapi tim pemantau itu ingat lho tidak masuk urusan teknis penyelidikan ya, tidak bisa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Markas Besar Polri, Senin (19/3).

Kerja sama yang dimaksud, lanjut Iqbal adalah berupa pemberian informasi. Iqbal menegaskan, Polri siap menampung informasi apa saja yang diberikan oleh tim tersebut untuk mendukung proses penyelidikan. "Kalau mereka ada informasi ya silahkan, siapa saja sebenarnya," ujar Iqbal.

Iqbal menambahkan, Polri telah melakukan penyidikan yang juga diawasi oleh lembaga resmi, yakni Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Begitu pula Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iqbal juga menyatakan Polda Metro Jaya juga sudah berkoordinasi drngan KPK.

"Kami hormati beberapa lembaga yg mengawasi kita seperti Kompolnas dan ombudsman. Bahkan Polda Metro Jaya sudah bekerjasama dengan tim KPK untuk saling tukar informasi mmenyelesaikan kasus ini," ujar Iqbal.

Pada Jumat (9/3), Komnas HAM telah membentuk Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan untuk mendorong percepatan penanganan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Tim bentukan sidang paripurna Komnas HAM terkait proses hukum kasus Novel Baswedan itu antara lain M Choirul Anam, Franz Magnis Suseno, Ahmad Taufan Damanik, Sandrayati Moniaga, Alissa Wahid, Abdul Munir Mulkhan dan Bivitri Susanti.

Tim tersebut sudah menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi lebih lanjut soal penanganan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Sandrayati yang juga anggota Tim Pemantau Kasus Novel itu juga menyatakan tim akan segera berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sebagai pihak yang menangani kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu. Pada Selasa (13/3), Novel pun telah dimintai keterangan oleh Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan di kantor Komnas HAM Jakarta terkait peristiwa penyerangan dengan air keras terhadap dirinya.

Sudah sebelas bulan kasus Novel berada dalam penanganan Polda Metro Jaya. Hingga kini bukti-bukti yang diperoleh polisi masih belum bisa menunjukkan titik terang pelaku penyiraman Novel. Meskipun, sketsa wajah terduga pelaku telah dibuat. Polri bahkan sempat meminta bantuan kepolisian Australia, namun hasilnya juga nihil.

Novel Baswedan mengalami penyerangan berupa penyiraman air keras berjenis Asam Sulfat atau H2SO4 pada Selasa 11 April 2017. Ia diserang usai menunaikan Salat Subuh di Masjid dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel pun menjalalani perawatan intensif di Singapura untuk menyembuhkan luka di matanya imbas penyerangan itu. Hingga akhirnya, Novel pulang pada Kamis 21 Februari 2018 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement