Ahad 18 Mar 2018 20:22 WIB

KPU: Cermati Calon Kepala Daerah yang tak Bermasalah Hukum

KPK menetapkan enam calon kepala daerah (cakada) terkait tindak pidana korupsi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU Ilham Saputra
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengharapkan banyaknya calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi tidak akan mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serantak 2018. Masyarakat diminta mencermati para calon kepala daerah lain yang masih ada.

"Kami berharap, partisipasi masyarakat dalam Pilkada tidak berubah. KPU saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menjadi golput di pilkada," ujar Ilham lewat pesan singkat kepada Republika, Ahad (18/2).

KPU pun, lanjut Ilham, masih belum akan menyampaikan pengumuman apapun terkait calon kepala daerah yang sedang bermasalah dengan hukum. Menurut Ilham, KPU masih mengacu kepada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 bahwa calon kepala daerah yang menjadi tersangka tidak bisa diganti hingga ada keputusan hukum yang sifatnya tetap.

"Masih ada calon kepala daerah lainnya, yang juga tentunya lebih baik. Maka belum perlu ada pengumuman," kata Ilham menegaskan.

KPK menetapkan enam calon kepala daerah (cakada) terkait tindak pidana korupsi. Keenamnya, yakni Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang mencalonkan kembali pada pilkada setempat, Bupati Ngada Marianus Sane yang sedang mengikuti kontestasi Pilgub NTT. 

Pelaksana tugas Bupati Subang Imas Aryumningsih yang sedang mengikuti Pilkada Subang, Bupati Lampung Tengah Mustafa yang merupakan calon gubernur Lampung, dan calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun. Terakhir, calon gubernur Maluku Utara yang juga Ahmad Hidayat Mus. 

Selain enam kepala daerah tersangka korupsi, satu calon wakil kepala daerah asal Kota Pangkalpinang, yakni Ismiryadi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan politik uang oleh kepolisian setempat. Ismiyardi diduga melakukan politik uang dengan cara mengisi token listrik ketika berkampanye.

Baca juga: Bawaslu Yakin Kasus Cakada tak Pengaruhi Partisipasi Pemilih

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement