Selasa 13 Mar 2018 08:36 WIB

Ungkap Pabrik Pupuk Ilegal, Polisi Amankan Lima Pelaku

Pupuk ilegal dipasarkan ke berbagai wilayah di Sumatra

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Bilal Ramadhan
Pupuk Palsu (Ilustrasi)
Foto: blogspot
Pupuk Palsu (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Aparat kepolisian membongkar keberadaan pabrik pupuk ilegal di Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi. Dari lokasi kejadian polisi mengamankan sebanyak tujuh orang pelaku.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pengungkapkan pabrik pupuk ilegal ini dilakukan Polsek Jampang Tengah dan Satreskrim Polres Sukabumi. Lokasi pabrik tepatnya berada di Kampung Gunungsireum, Desa Padabeunghar, Jampang Tengah.

Lima orang pelaku yang diamankan yakni RS (33 tahun), AS (39), Dian (24), SH (29), AK (33), CS (40), dan AN (27). Sementara barang bukti yang turut disita antata lain 161 karung pupuk, mesin pembuat pupuk, dan satu kendaraan jenis truk.

Kapolsek Jampang Tengah, AKP Samsuri kepada wartawan mengatakan, polisi melakukan penggerebekan ke lokasi pabrik pada Senin (12/3). "Pada saat mendatangi pabrik mereka baru saja membuat pupuk," kata Samsuri.

Jenis pupuk yang diproduksi adalah Toll Ush oleh CV Multi Guna Gresik Indonesia. Produksi pupuk ini informasinya, kata dia, dipasarkan ke berbagai daerah di wilayah Sumatra.

Samsuri mengatakan, polisi mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi pabrik dan dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Lokasi pabrik kata dia kini telah dipasangi garis polisi untuk memudahkan proses penyelidikan.

Sebelumnya, pada 2017 lalu tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri sempat mengungkap pembuatan pupuk palsu asal Sukabumi di Kampung Lebakjero RT 03 RW 04, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement