Jumat 09 Mar 2018 16:57 WIB

Polri Tangkap Penerima Dana Pembobolan Bank DBS Singapura

BFH diduga membuat rekening palsu untuk menadah dana hasil pembobolan Bank DBS

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tersangka Tindak Pidana Transfer Dana Tanpa Hak dan atau Tindak Pidana Pemalsuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang berinisial BFH di Cluster sekitar Kelapa Gading Serpong Karawaci Tangerang, Kamis (8/3). BFH diduga membuat rekening palsu untuk menadah dana hasil pembobolan Bank DBS Singapura.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, BFH menggunakan KTP Palsu atas nama inisial FFH untuk membuka Rekening Tabungan Bank Danamon di Kantor Cabang Danamon Pinang Sia Karawaci Banten.

"Kemudian rekening tersebut pada tanggal 03 Maret 2017 telah menerima dana hasil kejahatan pembobolan rekening Dali Agro Corps," kata Agung, Jumat (9/3).

Pembobolan rekening Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura itu sebesar USD 50.000,- atau setara dengan nilai Rp. 662.617.450,-. Setelah dana masuk sebesar USD 50,000,- , dana tersebut ditarik tunai sekitar 22 kali dengan cara penarikan di beberapa kantor cabang Bank Danamon, beberapa mesin ATM dan pemindahbukuan pada rekening lainnya.

Menurut Agung, tersangka mau melakukan pembukaan rekening di Bank Danamon atas permintaan rekannya atas nama MCI (status DPO). Atas penarikan dana tersebut menurut pengakuan tersangka telah menyerahkan dana tersebut untuk kepentingan teman-teman dan sebagian untuk keperluan pribadinya.

"Pelaku dimanfaatkan kelompok orang asing. Modusnya email hijacking (pembajakan email)," ujar Agung.

Barang bukti berupa uang tunai serta sejumlah rekening pun diamankan dan, diperiksa oleh polisi. Pelaku terancam pasal Tindak Pidana Transfer Dana Tanpa Hak dan atau Tindak Pidana Pemalsuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Untuk diketahui, pada akhir 2016 sampai dengan 2017 pada rekening milik nasabah Green Palm Capital Corp dan Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura telah terjadi transaksi tanpa hak (pembobolan dana milik nasabah) tanpa seizin dari Pemilik Rekening. Total nilai yang dirugikan atas sembilan transaksi tersebut sebesar USD 1.860.000,-.

Nasabah telah berupaya melakukan pengaduan dan komunikasi pada Bank DBS Singapura baik secara lisan maupun tertulis, serta melaporkan pada Polisi di Singapura. Karena sebagian dari rekening Bank penerima berada di Indonesia maka pelapor pada akhir bulan April 2016 membuat Laporan Polisi pada Bareskrim Polri terhadap dugaan penerima hasil transfer dana yang berada di wilayah hukum Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement