Kamis 08 Mar 2018 17:26 WIB

Fahri Harap Laporan Cepat Diproses Agar Masalah PKS Selesai

Laporan Fahri telah diterima oleh Polda Metro Jaya.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, usai membuat laporannya terhadap Presiden PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Sohibul Iman, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/3) pukul 16.15 WIB.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, usai membuat laporannya terhadap Presiden PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Sohibul Iman, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/3) pukul 16.15 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laporan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, kepada Presiden PKS Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya telah diterima kepolisian dan akan diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Ia menginginkan dengan laporan ini bisa cepat menyelesaikan masalah di antaranya.

"Kami berharap ini diproses secepat-cepatnya. Sehingga persoalan PKS (Partai Keadilan Sejahtera) segera selesai. Saya dapat dukungan dari teman-teman agar masalah cepat selesai," jelas Fahri usai membuat laporannya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/3).

Menurut dia, persoalan ini sudah terlalu berlarut-larut karena sudah pernah masuk perdata hingga dua kali, itupun sudah dimenangi oleh Fahri, tapi tak dianggap oleh Sohibul. Sehingga, Fahri menyebutkan sangat terpaksa melaporkan rekan satu naungan partainya itu.

"Buat saya ini sebuah ruang, setelah ternyata bahwa ini tidak akan diselesaikan, jadi mau dibikin bertele-tele. Ya sudah, jadi kami melakukan laporan pidana. Karena ini untuk kebaikan partai," kata Fahri.

Menurut Fahri, upaya perdata sudah dilakukan. Namun, Sohibul Iman tidak berikan sinyal positif. Dan seolah seperti memaksanya untuk melakukan pelaporan dengan nomor laporan: LP/1265/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus. tersebut.

"Intinya Saya laporkan saudara Sohibul Iman, karena saya menduga beliau telah melakukan tindak pidana berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Alat bukti berupa dokumen, video, USB, dan lain-lain sudah diterima," papar dia.

Konflik Fahri dan PKS sendiri bermula saat dirinya dipecat. Fahri lalu mengajukan gugatan pada 14 November 2016 dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. PN Jakarta Selatan memutuskan pemecatan Fahri tidak sah dan menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Gugatan Fahri Hamzah kepada PKS terkait pemecatannya dikuatkan di tingkat banding. Dengan dikuatkan putusan itu, Fahri tetap menjadi anggota PKS dan menghukum partainya membayar gugatan Rp 30 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement