Kamis 08 Mar 2018 15:34 WIB

Tiba di Polda Metro, Fahri Bawa Bukti Laporkan Presiden PKS

Fahri melaporkan Sohibul dengan dugaan memfitnah dirinya sebagai pembohong.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, usai membuat laporannya terhadap Presiden PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Sohibul Iman, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/3) pukul 16.15 WIB.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, usai membuat laporannya terhadap Presiden PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Sohibul Iman, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/3) pukul 16.15 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (8/3) sekitar pukul 14.30 WIB. Fahri datang dengan mobil Fortuner putihnya dengan membawa sejumlah barang bukti lengkap.

Kedatangan Fahri untuk melaporkan Presiden PKS, Sohibul Iman. Fahri melaporkan Sohibul dengan dugaan memfitnah dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

"Sekarang begitu masuk persoalan reputasi saya, karena saya dianggap bohong dan membangkang, maka saya mengambil tindakan hukum demi untuk menyelamatkan partai ya, menyelamatkan loyalitas kader ya," ujar Fahri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/3).

Menurut Fahri, PKS di bawah kepemimpinan Sohibul citranya terus merosot. Dia menyebut, PKS sekarang menjadi terlihat partai tidak baik. Fahri membawa bukti dokumen dan CD untuk memperkuat laporannya.

Fahri berharap laporan ini bisa membawa PKS ke arah yang lebih baik. "Ini saya lakukan agar reputasi PKS kembali baik selain reputasi saya. Tapi karena PKS dipimpin oleh orang yang tidak mengerti hukum akhirnya menggerus reputasi partai itu sendiri," kata dia.

Untuk diketahui, konflik Fahri bermula saat dirinya dipecat. Fahri lalu mengajukan gugatan pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. PN Jakarta Selatan memutuskan pemecatan Fahri tidak sah dan menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada PKS terkait pemecatannya dikuatkan di tingkat banding. Dengan dikuatkan putusan itu, Fahri tetap menjadi anggota PKS dan menghukum partainya membayar gugatan Rp 30 miliar.

Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman enggan menanggapi rencana pelaporan dirinya oleh politisi Fahri Hamzah. Fahri sudah memastikan akan melaporkan Sohibul secara pidana ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/3) siang ini.

"Tidak ada yang perlu ditanggapi," kata Sohibul singkat saat dikonfirmasi pada Kamis (8/3).

Sohibul juga enggan menjawab apakah dirinya siap nantinya diminta keterangan oleh kepolisian terkait pelaporan tersebut. "Tidak ada yang perlu dikomentari," kata Sohibul lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement